TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak penyidik Polri membebaskan penyidik komisi antirasuah Novel Baswedan. Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal mengatakan kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet yang menjerat Novel sudah usang yang semestinya sudah selesai.
"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Faisal melalui pesan singkat, Kamis, 3 Desember 2015. Menurut dia, masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan. "Mohon bebaskan segera Novel Baswedan."
Novel mengaku penyidik Polri akan menahannya. Saat ini, posisi Novel sedang menunggu di kantor Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu. "Belum sih, cuma akan dilakukan," kata Novel.
Novel tadi sudah mendatangi kantor Barekrim untuk pelimpahan tahap II kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Saat di Kejaksaan Agung, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dengan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke Bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana.
Kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 2004, ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet.
Kasus itu membeku hingga pada 2012 ketika Novel yang sudah bergabung di KPK memimpin penyidikan kasus korupsi simulator kemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus ini diredakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi kembali diungkit polisi ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA