TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengatakan penyidik Polri akan menahannya di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu. Saat ini, posisi Novel sedang menunggu di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu. "Belum sih, cuma akan dilakukan," kata Novel melalui pesan pendek, Kamis, 3 Desember 2015.
Novel mengatakan sudah menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa tidak ada kepentingan penyidikan lagi setelah berkas dinyatakan lengkap. Dengan demikian, tak ada urgensinya bila dilakukan penahanan. "Semoga mereka bisa mengerti dan berpikir rasional," ujarnya.
Penegak hukum, kata Novel, tidak boleh sewenang-wenang. Menurut dia, penyidik hanya boleh melakukan tindakan untuk kepentingan penyidikan. "Saya tidak tahu persisnya, tapi penyidik menyatakan sudah ada surat P21, artinya lengkap. Kalau begitum untuk apa lagi dilakukan penahanan?" tutur Novel.
Padahal Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan tak akan menahan Novel. "Enggak, enggak, siapa bilang?" ucap Badrodin di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis siang. "Tapi, kalau ada halangan teknis, saya tidak tahu."
Novel tadi sudah mendatangi kantor Bareskrim untuk pelimpahan tahap II kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Saat di Kejaksaan Agung, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana.
Kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 2004, ketika dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet.
Kasus itu membeku hingga pada 2012 ketika Novel yang sudah bergabung di KPK memimpin penyidikan kasus korupsi simulator kemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus ini diredakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi kembali diungkit polisi ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA