TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menduga alat bukti rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto sudah diedit. Dasco mengatakan hal ini didapat berdasarkan ahli yang dia percaya.
"Karena itu, tidak diperdengarkan rekaman yang asli, saksi diperiksa tanpa alat bukti," kata Dasco menyimpulkan tanya-jawabnya dengan Maroef Sjamsoeddin dalam sidang lanjutan MKD atas dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, Kamis, 3 Desember 2015.
Maroef mengatakan ia merekam dengan telepon seluler bermerek Samsung. Dasco mengatakan, apabila Maroef menyangka pertemuan itu sangat penting dan sudah disertai dengan kecurigaan, Maroef dapat membawa alat yang lebih canggih.
"Itu harusnya Saudara saksi bawa alat yang lebih canggih, karena kualitasnya mengganggu untuk kami mendengarnya. Kalau memang mau rekam, kenapa tidak menggunakan alat yang lebih canggih?" ujar Dasco. Maroef hanya menjawab, "Saya tidak punya alat itu."
Dasco mengatakan kalau rekamannya jernih akan sulit diintervensi suara lain. "Kalau rekaman kurang jernih akan lebih gampang," tutur Dasco.
Karena itu, Dasco bertanya, "Benar pertemuan hanya dihadiri tiga orang?" Berdasarkan ahli dan frekuensi suara, kata Dasco, ada empat suara yang mengikuti pembicaraan.
"Menurut ahli, suara itu ikut di sela pembicaraan, saat itu terjadi suara menumpuk," ucapnya. Dasco menduga dalam pembicaraan ini ada empat suara, tapi menumpuk. "Setelah merekam, apa ada bantuan seseorang sebelum diserahkan ke Sudirman Said?" Dasco bertanya kepada Maroef. Maroef menjawab, "Tidak ada orang keempat."
Sebelumnya, Dasco bertanya, "Apa perlu Freeport butuh bantuan untuk perpanjangan kontrak untuk menciptakan counter issue kontrak karya yang akan terganggu dengan legislatif?" Maroef menjawab, "Itu tidak betul."
ARKHELAUS W.