TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman menganggap konteks saham 20 persen adalah bagian dari divestasi PT Freeport Indonesia dan bisa dimiliki siapapun. "Kita harus bersyukur karena ini menguntungkan pemerintah soal divestasi saham," kata Supratman dalam sidang MKD yang membahas dugaan pelanggaran Kode etik Setya Novanto Kamis, 3 Desember 2015.
Supratman mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 pasal 97 ada kewajiban divestasi PT Freeport sebesar 10,64 persen. Supratman bertanya kepada Maroef, "Dalam perjanjian kontrak karya apa benar ada kewajiban setiap tahun divestasi 2,5persen pertahun?"
Maroef hanya menjawab, "Saya tidak menguasai." Akan tetapi, Supratman terus mencecar. "Berdasarkan PP tersebut Freeport menawarkan sahamnya dengan batas 14 Oktober 2015?" katanya.
Maroef mengatakan Freeport sudah memenuhi kewajiban itu. Hanya saja dia menilai pertanyaan itu berada di luar konteks masalah yang sedang diperiksa. Keberatan Maroef itu mendapat perhatian dari pimpinan sidang Junimart Girsang. Karena itu Junimat menegur Supratman agar fokus dan tidak keluar konteks.
Supratman kemudian bertanya tentang total kewajiban divestasi Freeport. Menurut Maroef, berdasarkan aturan, Freeport hanya memberikan 30 persen. Jawaban Mroef itu langsung ditanggapi Supratman dengan sebuah kesimpulan, "Bahwa 20 persen ini (ada dalam) percakapan SN dan Riza, ini adalah divestasi yang dimaksud, klop 30 persen agar ini ada ini bagian divestasi," kata Supratman menduga.
Baca Juga:
Junimart menilai pernyataan Supratman itu kembali keluar dari konteks pemeriksaan. Karena itu dia mempersilakan Maroef untuk tidak memberi tanggapan atas pernyataan itu.
ARKHELAUS W