TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menduga alat bukti rekaman yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto sudah diedit. Dasco mengatakan hal ini didapat berdasarkan ahli yang dia percaya. Dia menduga ada suara keempat dalam rekaman itu.
"Oleh karena itu tidak diperdengarkan rekaman yang asli, saksi diperiksa tanpa alat bukti," kata Dasco menyimpulkan tanya jawabnya dengan Maroef Sjamsoeddin dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, di MKD, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015.
Maroef mengatakan bahwa ia merekam dengan handphone bermerk Samsung. Keterangan ini ditepis Dasco yang mengatakan, apabila Maroef sudah menduga pertemuan itu sangat penting, Maroef dapat membawa alat yang lebih canggih. "Itu harusnya saudara saksi bawa alat yang lebih canggih. Karena kualitasnya mengganggu untuk kami mendengarnya. Kalau memang mau rekam kenapa tidak menggunakan alat yabg lebih canggih," kata Dasco.
Maroef hanya menjawab, "Saya tidak punya alat itu," katanya.
Dasco mengatakan bahwa kalau rekamannya jernih akan sulit diintervensi suara lain. "Kalau rekaman kurang jernih akan lebih gampang," kata Dasco.
Oleh sebab itu, Dasco mempertanyakan, "Benar pertemuan hanya dihadiri 3 orang saja?" Dasco bertanya. Berdasarkan ahli dan frekuensi suara, kata Dasco, ada empat suara yang mengikuti pembicaraan.
"Menurut ahli suara itu ikut di sela pembicaraan, saat itu terjadi suara menumpuk," katanya. Dasco menduga pembicaraan ini ada empat suara, tetapi ada menumpuk. "Setelah merekam apa ada bantuan seseorang sebelum diserahkan ke Sudirman Said," Dasco bertanya kepada Maroef. Maroef hanya mengkonfirmasi bahwa, "Tidak ada orang keempat."
Sebelumnya, Dasco bertanya, "Apa perlu Freeport butuh bantuan untuk perpanjangan kontrak untuk menciptakan counter isu kontrak karya yang akan terganggu dengan legislatif?"
"Itu tidak betul," Maroef menjawab.
ARKHELAUS W