TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Muhammad Safwan, membenarkan mengirim pesan pada penyelenggara kuliah umum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang akan dihadiri oleh Calon Wali Kota Tri Rismaharini pada Kamis, 3 Desember 2015.
Safwan mengaku bakal membubarkan kegiatan akademis di kampus yang terletak di Kecamatan Mulyorejo tersebut apabila Risma ngotot hadir. “Tapi ternyata dia tidak hadir. Karena kalau Risma hadir, itu tergolong pelanggaran,” kata Safwan.
Indikasi pelanggaran itu, kata dia, adalah menyelenggarakan kampanye di kampus. Padahal sesuai aturan, kampanye di tempat pendidikan tidak dibolehkan. Penyelenggara kuliah umum juga tidak terdaftar dalam tim kampanye resmi pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.
Safwan merujuk pada Pasal 66 huruf c Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang larangan bagi kedua pasangan calon melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Pasal itu melekat pada kedua pasangan calon sejak tiga hari ditetapkan,” kata dia.
Safwan sempat berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan Mulyorejo serta Kepolisian untuk membubarkan kuliah umum yang akan dihadiri oleh 700 mahasiswa itu. “Kami melakukan pencegahan, bukan malah kalau sudah terjadi baru ditindak,” kata dia.
Karena Risma batal hadir, kuliah umum itu hanya diisi oleh satu narasumber. Sikap Panwaslu tersebut terkesan bertolak belakang dengan pasangan calon wali kota Rasiyo-Lucy Kurniasari yang pada September lalu bertemu dengan para guru dan siswa Sekolah Menengah Atas PGRI 13 Surabaya.
Kala itu Panwas tidak menegur meski kegiatan itu dilakukan di dalam ruangan kelas. “Intinya, tolong jangan melakukan kampanye di tempat-tempat yang telah dilarang oleh PKPU,” kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH