TEMPO.CO, Surabaya - Melalui kuasa hukumnya, Amoz Taka, Wiyang Lauther, 24 tahun, pengemudi sedan Lamborghini Gallardo yang menabrak warga hingga tewas, memasang adventorial di beberapa media cetak di Surabaya, Kamis, 3 Desember 2015. Isinya berupa peringatan kepada wartawan agar tidak sembarangan memberitakan kasus tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur Akhmad Munir mengecam materi iklan itu. Menurut wartawan senior Antara ini, ancaman melalui iklan merupakan bentuk baru pengekangan terhadap kebebasan pers. "Iklan tersebut bentuk ancaman kebebasan pers," ujar Munir.
Iklan separuh halaman itu intinya berisi empat poin. Pertama, saat kecelakaan terjadi kondisi Wiyang sehat (sesuai tes laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara). Sehingga, menurutnya, kecelakaan itu benar-benar musibah yang setiap orang dapat mengalaminya.
Kedua, kecelakaan itu bukan akibat dari kebut-kebutan. Ketiga, kondisi tempat kejadian perkara, Jalan Manyar Kertoarjo, licin sehingga ban Lamborghini selip. Akibatnya ban roda kanan belakang membentur trotoar sehingga terkunci dan melaju di luar kendali. Keempat, Wiyang telah berdamai dengan keluarga korban.
Wiyang mengingatkan media cetak, elektronik (termasuk pengguna media sosial), dan masyarakat (perusahaan, individu) untuk tidak memberikan peryataan yang negatif tanpa didasari bukti-bukti yang kuat. Bila tidak diindahkan Wiyang akan menempuh jalur hukum.
"Pernyataan-pernyataan itu sebagai sebuah ancaman. Tapi teman-teman wartawan jangan takut untuk tetap meliput kasus Lamborghini dengan profesional, PWI akan backup," kata Akhmad.
Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Yovinus Guntur. Dia menyayangkan pemuatan iklan itu. Menurutnya, jika memang ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan media massa, bisa mengirimkan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. "Kalau soal pers kan ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Merujuk saja ke situ," ujar Yovi.
Saat dihubungi Tempo, Amoz Taka sempat mengangkat teleponnya. Namun ia menutup lagi dengan alasan masih ada keperluan. "Nanti saya telepon balik, saya masih ada perlu sebentar," katanya.
Saat Tempo menghubunginya kembali, telepon pengacara itu tidak aktif.
Wiyang, warga Perumahan Dharmahusada Regency, merupakan pengemudi Lamborghini Gallardo yang menabrak pembeli minuman susu, telur, madu, dan jahe kaki lima di Jalan Manyar Kertoarjo bernama Kuswanto, 51 tahun, Ahad lalu.
Akibat peristiwa itu Kuswanto, warga Kaliasin III, Surabaya, meninggal di tempat. Istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, dan penjual STMJ, Mujianto, 44 tahun, mengalami patah tulang di kaki kanan.
EDWIN FAJERIAL