TEMPO.CO, Jakarta - Syamsir Yusfan, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, duduk sambil menunduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga selesai. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Syamsir menghadiri sidang dalam balutan kemeja putih dan kopiah hitam. Mendengarkan putusan hakim, tidak ada reaksi yang ia tunjukkan. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 3 Desember 2015. Ia masih saja menunduk saat hakim mengucapkan putusannya.
Baca Juga:
Setelah sidang, ia langsung menghampiri pengacaranya. Syamsir berdiskusi lalu tampak mengusap air matanya. Tak lama, ia langsung ke luar ruangan. Saat ditanya mengenai rencana Syamsir selanjutnya, ia bungkam. Ia terus berjalan ke luar ruangan menuju lift. Saat menunggu pintu lift terbuka, barulah Syamsir bicara. "Saya sakit," ujarnya ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.
Di belakang Syamsir, tiga wanita mengikutinya. Ketiganya tidak menjawab ketika ditanya hubungan mereka dengan Syamsir. Namun, saat putusan dibacakan, ketiganya berdiri dari bangku, mendengarkan sambil menutup mulut mereka.
Syamsir Yusfan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim anggota, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Syamsir terbukti menerima suap sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah OC, M. Yagari Bhastara alias Geri.
Hukuman 3 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun 6 bulan. Selain lebih ringan, Syamsir terbebas dari tuntutan jaksa untuk membayar denda. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
VINDRY FLORENTIN