Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun Bui, Panitera PTUN Medan Menangis

Editor

Anton Septian

image-gnews
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusman mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Syamsir Yusfan, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, duduk sambil menunduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga selesai. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Syamsir menghadiri sidang dalam balutan kemeja putih dan kopiah hitam. Mendengarkan putusan hakim, tidak ada reaksi yang ia tunjukkan. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 3 Desember 2015. Ia masih saja menunduk saat hakim mengucapkan putusannya.

Setelah sidang, ia langsung menghampiri pengacaranya. Syamsir berdiskusi lalu tampak mengusap air matanya. Tak lama, ia langsung ke luar ruangan. Saat ditanya mengenai rencana Syamsir selanjutnya, ia bungkam. Ia terus berjalan ke luar ruangan menuju lift. Saat menunggu pintu lift terbuka, barulah Syamsir bicara. "Saya sakit," ujarnya ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya. 

Di belakang Syamsir, tiga wanita mengikutinya. Ketiganya tidak menjawab ketika ditanya hubungan mereka dengan Syamsir. Namun, saat putusan dibacakan, ketiganya berdiri dari bangku, mendengarkan sambil menutup mulut mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syamsir Yusfan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap di PTUN Medan. Syamsir ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama ketua majelis hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim anggota, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Syamsir terbukti menerima suap sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buah OC, M. Yagari Bhastara alias Geri.

Hukuman 3 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun 6 bulan. Selain lebih ringan, Syamsir terbebas dari tuntutan jaksa untuk membayar denda. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.


Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.


Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.


Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.


Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

10 Agustus 2016

Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemanggilan paksa Eddy Sindoro akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPK.


Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

10 Juni 2016

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang  putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

Dalam putusan banding, majelis banding Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis OC Kaligis hukuman 7 tahun penjara.


OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

25 Maret 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

Kenapa Kaligis merasa harus dihukum 1 tahun penjara?


Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

2 Maret 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

Menurut Gatot, uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi selama 2012-2015


Jadi Justice Collaborator, Gary Divonis 2 Tahun Penjara

17 Februari 2016

Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jadi Justice Collaborator, Gary Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

10 Februari 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

Gatot Pujo Nugroho mengaku ada permintaan uang dari seseorang bernama Kardi untuk Rusli Paloh, kakak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.