TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan siap mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi PT Freeport Indonesia oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut dia, Polri akan masuk kalau langkah Novanto itu dianggap tindak pidana umum.
"Kalau tindak pidana umum, nanti kami juga akan turun. Tapi kita tunggu bagaimana Mahkamah Kehormatan Dewan ini mengungkap fakta-fakta yang akan dilakukan, karena ini kan belum," kata Badrodin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 3 Desember 2015.
Badrodin juga memantau sidang etik terhadap Novanto yang digelar MKD. Dia akan menyimak keterangan dari PT Freeport terlebih dulu, yang kebetulan diwakili langsung presiden direkturnya, Maroef Sjamsuddin. Maroef diperiksa dalam sidang MKD hari ini.
Badrodin juga masih belum jelas apakah tindakan Novanto ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Dia menunggu Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Artinya, kalau penyelidikan itu melakukan penelitian, termasuk juga mencari fakta-fakta hukum, apakah betul telah terjadi tindak pidana?" ujarnya. Kalau sudah ada hasil, Badrodin siap berdiskusi dengan Kejaksaan Agung. "Sebab, Jaksa Agung juga masih melakukan penelitian, belum meningkat pada penyidikan."
Beberapa hari ini MKD menggelar sidang etik mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi Sudirman Said terhadap Setya yang diduga meminta saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam laporannya ke Mahkamah, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. Sudirman mengantongi bukti berupa rekaman percakapan dalam pertemuan itu, yang sudah diserahkan ke Mahkamah Kehormatan. Sudirman sudah diperiksa MKD kemarin. Rekaman percakapan bukti permintaan saham juga telah diputar saat MKD memeriksa Sudirman.
LINDA TRIANITA