TEMPO.CO, Jakarta - Lewat pengacaranya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkap kejanggalan pemeriksaan dirinya oleh polisi. "Saat tiba di Bareskrim, kami disodori dua berkas sekaligus dari penyidik," kata Saor Siagian selaku kuasa hukum Novel Baswedan kepada Tempo, Kamis, 3 Desember 2015.
Dua berkas tersebut, kata Saor, adalah berkas penahanan terhadap Novel sebagai tersangka dan berkas pelimpahan ke Kejaksaan Agung. Novel dan Saor pun bingung terhadap maksud penyidik Bareskrim menyodorkan berkas penahanannya.
Apalagi kasus Novel telah rampung disidik dan berkasnya telah lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan atau P-21. Sehari sebelumnya pun, Saor telah meminta informasi dari penyidik terkait dengan agenda pemanggilan di Bareskrim.
Penyidik tak merespons dan hanya meminta agar Novel datang ke Bareskrim. Pada Kamis pagi, Novel pun mendatangi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya. Mereka juga tak melakukan persiapan khusus.
Saat tiba di Bareskrim, mereka disodori dua berkas tersebut. Saor sempat mempertanyakan surat penahanan itu ke penyidik Bareskrim. Tapi tak mendapat jawaban yang memuaskan. Sehingga membuat Novel memutuskan tidak menandatangani kedua berkas tersebut.
"Kejanggalannya, kalau Novel ditahan berarti masih ada penyidikan lagi dong?" Sementara berkas pemeriksaan Novel telah lengkap untuk dilimpahkan. "Sementara kami juga mendapat berkas pelimpahan juga," kata Saor.
Ketegangan pun tak terelakkan. Penyidik kemudian memboyong Novel ke Kejaksaan Agung pada Kamis siang. Belum sempat masuk kantor Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Novel lalu digelandang menuju Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sempat terjadi cekcok antara penyidik Bareskrim dan Novel.
"Bahkan kami tak sempat bawa pakaian, seperti pengungsi saja ini," tutur dia. Belakangan dia pun tahu bahwa di hari yang sama, Kamis pagi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan tidak akan terjadi penahanan terhadap Novel. Hal itu diutarakan Badrodin kepada wartawan.
Novel dituduh polisi terlibat penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu ia masih menjadi penyidik di Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu. Saat KPK menetapkan calon Kapolri saat itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka, polisi kembali mengungkit kasus Novel.
AVIT HIDAYAT