TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sore ini memboyong penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke Bengkulu. Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Novel menjadi tersangka dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Novel menyatakan menolak ditahan saat pelimpahan nanti. "Sikap pasti menolak, tapi tidak bisa berbuat banyak," ujar Novel kepada Tempo, Kamis, 3 Desember 2015.
Meski demikian, Novel tetap berbesar hati. Dia menganggap kejadian ini sebagai konsekuensi kalau mau berbuat kebaikan. "Semua nabi pun saat menyampaikan kebaikan dan kebenaran selalu dimusuhi," kata Novel.
Novel tadi siang sudah mendatangi kantor Barekrim untuk pelimpahan tersebut. Penyidik Bareskrim lalu membawanya ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Saat di kantor Jampidum, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana.
Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel diduga menembak dan menyiksa pencuri itu.
Kasus ini telah diproses kepolisian Bengkulu. Pada 2012, kasus tersebut kembali mencuat. Penyidik Bareskrim menggeruduk Novel di gedung KPK. Penyidik Bareskrim ingin menangkap Novel. Namun upaya tim Bareskrim gagal karena dihalangi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi.
Berbagai pihak menyebut tindakan penyidik Polri untuk menangkap Novel sebagai upaya kriminalisasi. Soalnya, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menengahi perseteruan ini dan meminta Polri menghentikan penyidikan Novel. Namun, kasus ini kembali diusut setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
LINDA TRIANITA