TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Deutsche Bank Hong Kong Tzi Ying Leong mengatakan berdasarkan isi kontrak terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal, uang senilai US$ 215 juta yang diterima PT Pelabuhan Indonesia II diduga ekuivalen dengan saham yang diberikan kepada Hutchinson Port Holding dari 2019-2038.
Pola ini serupa dengan masuknya uang yang juga disebut up front fee ke Pelindo II dari Hutchinson di awal kontrak 1999. "Saya tak bisa mengatakan jumlah itu persis dengan nilai saham 49 persen Hutchinson di JICT pada 2019," kata Leong di Rapat Panitia Khusus Angket Pelindo II, Kompleks Parlemen, Kamis, 3 Desember 2015.
Deutsche Bank, menurut Leong, tak pernah melakukan valuasi terhadap kontrak yang dilakukan kliennya, yaitu Pelindo II dan Hutchinson sehingga tak tahu detail nilai saham JICT. Ia mengatakan pembayaran US$ 215 menjadi awal yang memungkinkan Hutchinson menerima deviden dan return sejak awal penandatanganan kontrak pada 7 Juli 2015. "Jadi Hutchinson menerima deviden 49 persen selama periode perpanjangan," kata Leong.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Syukur Nababan, mengatakan kesaksian Deutsche Bank menjelaskan tak pernah ada kepastian up front fee dalam mata uang dolar tersebut setara dengan nilai saham JICT bagi Hutchinson. Pansus hingga saat ini harus berpegang pada perhitungan PT Bahana Sekuritas. Jumlah US$ 215 juta yang dibayarkan Hutchinson tak setara dengan nilai deviden yang diterima perusahaan asal Hong Kong tersebut selama 20 tahun. "Kami berpegang kalau nilai itu hanya setara 18,6 persen dari nilai saham Hutchinson hingga 2038," kata Syukur.
FRANSISCO ROSARIANS