TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Sesuai dengan locus (tempat kejadian) di sana, jadi dilimpahkan ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2015.
Kata dia, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengantar Novel ke Bengkulu. Bersama tim kuasa hukumnya, Novel bertolak menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Kamis pukul 14.00. Alasannya, tempat kejadian tindak kriminal itu dilakukan di Bengkulu, tempat Novel menjadi penyidik di Polres Bengkulu.
Amir juga menjelaskan kedatangan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung untuk meminta surat pengantar dari pihak Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Tadi minta surat pengantar untuk ke Kejaksaan Negeri Bengkulu."
Selanjutnya, kata dia, Novel bakal menjalani kasusnya di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun dia belum memastikan apakah Novel bakal ditahan atau tidak oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu nantinya. "Yang jelas berkasnya sudah P-21, sekarang masih perjalanan ke Bengkulu."
Sebelumnya, Novel sempat mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan dan pelimpahan berkas pada pukul 10.15 hari ini. Satu jam kemudian, Novel, kuasa hukum, dan penyidik Mabes Polri mendatangi Kejaksaan Agung.
Novel sendiri melalui kuasa hukumnya, Saor Siagian, mengaku tidak menyiapkan segala keperluan untuk bertolak ke Bengkulu. Kata Novel, pihaknya tidak diberi tahu oleh penyidik atas agenda pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. "Kami juga belum ada persiapan kalau ke Bengkulu."
AVIT HIDAYAT