TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan kronologi pelaporannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
"Karena memang Pak Sudirman Said pernah meminta supaya setiap perkembangan Freeport di-update, saya laporkan pertemuan tersebut kepada Pak Sudirman," kata Maroef dalam sidang lanjutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Setya pada Kamis, 3 Desember 2015.
Menurut Maroef, dirinya melaporkan pembicaraan tentang permintaan saham oleh Setya kepada Sudirman pada Juni lalu. "Pak Menteri bertanya, 'Siapa saja yang hadir?'. Saya bilang, Pak Ketua DPR, rekannya, dan saya. Kemudian beliau bertanya lagi, 'Apa Bapak bisa menyampaikan buktinya?'. 'Ya, saya merekam'," ujar Maroef menjelaskan percakapannya dengan Sudirman kala itu.
Sudirman pun meminta rangkuman pembicaraan tersebut yang kemudian diberikan oleh Maroef di kantor Sudirman. "Dalam pembahasan itu, Pak Menteri bilang, 'Enggak bener ini'. Ini suatu hal yang salah, apalagi menyebut nama Presiden dan Wakil Presiden," tutur Maroef.
Selang beberapa waktu, tepatnya pada Oktober lalu, Sudirman meminta Maroef memberikan bukti rekaman lengkap yang dimilikinya. "Pak Menteri bilang, 'Akan saya gunakan sesuai struktur yang ada'. 'Baik, saya siapkan'. Saya kemudian berikan rekaman itu selengkapnya," ujar Maroef.
Maroef mengaku bahwa hanya dirinyalah yang memiliki bukti rekaman tersebut. Maroef berujar, dirinya hanya memberikan bukti rekaman tersebut kepada Sudirman. "Kalau saya membocorkan itu kepada publik, saya melanggar sumpah saya. Kalau Pak Menteri tidak minta, saya juga tidak akan berikan," kata Maroef.
Hari ini, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang ini, MKD mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef tiba di Ruang Rapat MKD sekitar pukul 13.15. Sidang pun dimulai sekitar pukul 13.30.
ANGELINA ANJAR SAWITRI