TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah menyerahkan rekaman percakapannya dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak M. Riza Chalid.
"Betul, karena ini kan untuk kepentingan penyelidikan," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2015.
Prasetyo mengatakan rekaman itu akan menjadi bukti awal untuk mengembangkan pengusutan kasus pemufakatan jahat di balik upaya perpanjangan kontrak karya Freeport. Ia berujar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah sudah melakukan hal yang tepat dengan meminta rekaman itu.
Dua pekan lalu, Prasetyo menuturkan sudah mengontak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk meminta rekaman itu. Kala itu ia mengatakan rekaman itu perlu dibuktikan kebenarannya. "Transkripnya sudah menjadi petunjuk awal," ucapnya.
Arminsyah enggan mengungkapkan detail kapan rekaman itu diserahkan oleh Maroef. Ia juga enggan berbicara soal kabar Jaksa Agung sudah mendengar rekaman itu awal pekan ini. "Ya, rekaman itu memang dibutuhkan, tapi saya enggak bisa menjelaskan karena ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Keterangan Maroef telah menyerahkan rekaman ke Kejaksaan Agung terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan DPR hari ini. Rekaman itu, tutur Maroef, ia ambil karena curiga dengan pembicaraan Setya Novanto dan Riza Chalid yang melebar ke mana-mana saat membahas kontrak Freeport.
ISTMAN M.P.