TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjamin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak akan ditahan. Novel hari ini menjalani pelimpahan tahap dua (tersangka dan alat bukti) atas kasus dugaan menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu.
"Enggak, enggak, siapa bilang?" kata Badrodin di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 3 Desember 2015. "Tapi kalau ada halangan teknis saya tidak tahu."
Pagi tadi, Novel sudah mendatangi kantor Bareskrim untuk pelimpahan berkas perkara. Penyidik Bareskrim lalu membawa Novel ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung.
Saat pelimpahan, sempat terjadi ketegangan antara penyidik Bareskrim dan Novel. Penyidik tersebut mencengkeram lengan Novel untuk digelandang atau dibawa ke bandara. Penyidik akan membawanya ke Bengkulu karena kejadian perkaranya di sana. Novel menolak dipaksa oleh penyidik. "Jangan maksa saya, sudah. Saya ini nurut saja sampean. Jadi jangan paksa saya. Ngerti kan?" ujar Novel kepada penyidik itu.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua Bareskrim kepada Novel untuk pelimpahan tahap II. Tahap II ialah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Senin, 23 November 2015 lalu, Polri sudah memanggil Novel, tapi penyidik KPK itu tak hadir karena sedang umroh.
Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasatintelkam Polres Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menangani kasus pencurian sarang burung walet. Pada kasus itu, polisi menuduh Novel menembak dan menyiksa tersangka pencuri itu. Dalam berbagai kesempatan, Novel telah membantah tuduhan itu.
LINDA TRIANITA