TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2015. Novel pun mendatangi gedung Kejaksaan Agung siang ini.
Saat tiba di Kejaksaan Agung, Novel mengatakan kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau tahap P21 untuk segera disidangkan. "Katanya begitu, tapi saya mau salat dulu ya," kata Novel.
Novel tidak banyak berkomentar mengenai rencana pelimpahan berkasnya dari Bareskrim ke Kejaksaan tersebut. Ia hanya mengatakan jika dia belum menandatangani berkas P21. Dia baru mengikuti arahan tim penyidik dan kejaksaan. "Saya sama sekali belum menandatangani berkas apapun," ujar dia.
Penyidik KPK yang pernah menangani kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan masalah itu. Ia mendatangi Kejaksaan ditemani oleh lima orang pengacaranya serta tim penyidik Bareskrim.
Ia dijadikan tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 lalu. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu berpangkat inspektur satu.
Bareskrim mengusut kasus ini saat KPK sedang menyidik kasus korupsi proyek pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Oktober 2012 lalu. Kepala Korlantas waktu itu, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dijadikan tersangka. Lalu Bareskrim sempat menghentikan penyidikan kasus Novel tersebut atas perintah Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI masa itu.
Bareskrim mengungkit lagi perkara tersebut ketika KPK mengusut dugaan korupsi rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Kasus dugaan rekening gendut ini disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi polisi.
Novel menganggap kasusnya penuh rekayasa. Majalah Tempo pernah menginvestigasi perkara ini dan menemukan sejumlah kejanggalan di dalamnya. Namun Polri membantah semua tudingan merekayasa kasus Novel Baswedan.
Baca:
1. Rekayasa Kasus Novel Kian Terang
2. Kejanggalan Kasus Novel versi Pengacara
AVIT HIDAYAT