TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tetap melanjutkan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Ketua KPK sementara, Taufiequrachman Ruki, mempersilakan Polri menangani kasus Novel.
Ruki mempersilakan Novel ditahan karena hari ini proses hukumnya sudah tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan alat bukti dari Bareskrim ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Ya itu sesuai hukum," ujar Ruki di Gedung Nusantara V, Komplek DPR, Kamis, 3 Desember 2015
Ruki mengatakan pimpinan KPK tak bisa ikut campur atau meminta kepolisian menghentikan penanganan perkara Novel. "Tentu sesuai undang-undang, hukum acara, ketika P21, mau tidak mau hukum yang berjalan," katanya.
Novel hari ini mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan pencuri sarang burung walet. Novel tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 10.15 WIB. Novel mengenakan kemeja putih berpola garis vertikal. Sebuah tanda pengenal penyidik dari KPK ia kalungkan di lehernya. "Nanti aja ya," ujarnya menolak untuk diwawancarai.
Novel mengatakan belum bisa memberi keterangan banyak atas pemeriksaan kali kedua ini. "Belum tahu agendanya apa, nanti saja," katanya. Tapi sebelumnya, dia mengatakan kepada Tempo, ini adalah pelimpahan berkasnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono membenarkan bahwa hari ini berkas Novel siap dilimpahkan. "Selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," katanya. Dia juga belum bisa merinci, apakah Novel juga akan ditahan dan turut dilimpahkan menjadi tahanan Kejaksaan Agung.
Ini merupakan panggilan kedua Bareskrim kepada Novel untuk pelimpahan tahap dua. Tahap dua ialah penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pada Senin, 23 November lalu, Polri sudah memanggil Novel, tapi penyidik KPK itu tak hadir karena sedang umroh.
Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasatintelkam Polres Kota Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel diduga menembak dan menyiksa pencuri itu.
Kasus ini telah diproses kepolisian Bengkulu. Pada 2012, kasus tersebut kembali mencuat. Penyidik Bareskrim menggeruduk Novel di gedung KPK. Penyidik Bareskrim ingin menangkap Novel. Namun upaya tim Bareskrim gagal karena dihalangi sejumlah masyarakat.
LINDA TRIANITA