TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menolak membeberkan peran Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Nama Luhut disebut sebanyak 66 kali dalam pembicaraan Setya saat mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden ketika meminta saham PT Freeport Indonesia.
Menurut Sudirman, dia menyerahkan semua proses dari laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Saya enggan mengomentarinya," kata Sudirman di gedung DPR, Rabu, 2 Desember 2015. (Lihat video Mereka yang Disebut dalam Lobi Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Dari Prajurit Hingga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia)
Baca Juga:
Kemarin, Sudirman diminta memberikan keterangan dalam sidang MKD terkait dengan dugaan pelanggaran Setya Novanto. Sudirman hadir sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etik Setya. Pemanggilan itu terkait dengan laporan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan pada 16 November lalu.
Dalam persidangan tersebut, Sudirman dicecar ihwal dari mana ia mendapatkan rekaman tersebut. Yang berada di pembicaraan itu ialah Setya; pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid; dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. "Saya dapat dari Maroef," ucap Sudirman. Selain itu, Sudirman ditanya ihwal posisi Luhut.
Anggota Mahkamah Akbar Faisal mempertanyakan peran apa yang dimiliki Luhut sehingga namanya disebut sebanyak 66 kali. "Ini harus diusut motifnya apa," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF