TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilantik pada Februari lalu masih memiliki tunggakan tiga kasus besar yang belum diselesaikan hingga menjelang masa tugasnya berakhir pada 16 Desember 2015.
"Tadi kami panggil direktur dan deputi, kami tanyakan sisa-sisa kasus itu," kata Johan di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015. Pegawai yang dikumpulkan, yakni Direktur Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Deputi Penindakan.
Saat dilantik menjadi pemimpin KPK sementara pada Februari lalu, Johan Budi, Taufiequrrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji berjanji akan menyelesaikan tunggakan 36 kasus di tingkat penyidikan. Namun beberapa kasus mengalami kendala dalam proses penyidikannya.
Johan mengatakan, beberapa kasus tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik mengalami kendala karena penghitungannya harus semua dan tidak pakai sampel. Kedua, soal kasus alat kesehatan yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Nanti dilakukan gelar perkara lagi," kata Johan. Menurut dia, dalam kasus ini sudah ada satu tersangka yang menjalani sidang dan divonis.
Kasus ketiga adalah dugaan pencucian uang dengan tersangka Chaeri Wardana alias Wawan. Johan mengaku penyidik melaporkan ada beberapa kendala berkaitan dengan asset tracing. "Itu perlu waktu," ujarnya.
Dia meminta hal itu bisa dipahami karena sejak dilantik, ada beberapa kasus baru yang cukup menyita tenaga penyidik sehingga berpengaruh pada penanganan kasus lama.
LINDA TRIANITA