TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Charles Jones Mesang diduga mendapatkan aliran dana senilai Rp 9,750 miliar dari terdakwa Jamaluddin Malik, Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jamaluddien disebut menerima uang komitmen dari 18 orang penerima dana Tugas Pembantuan senilai Rp 14, 650 miliar. Uang tersebut dibagikan oleh Jamaluddien kepada 4 orang, salah satunya Charles sebagai anggota Komisi IX DPR RI.
"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones Mesang melalui Achmad Said Hudri," kata Jaksa Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 2 Desember 2015.
Uang tersebut diberikan sebagai realiasi perjanjian antara Charles dan Jamaluddien. Jamaluddien meminta Charles agar usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan yang diajukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dapat disetujui. Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada yang mampu membayar 9 persen dari jumlah anggaran kepada Jamaluddien.
Ketika Jamaluddien sudah mendapatkan dana, ia kemudian meminta bawahannya untuk menjadikan mereka sebagai penerima dana Tugas Pembantuan. Setelah itu, barulah Charles beraksi dengan menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Saat perjanjian, Charles meminta uang sejumlah 6,5 persen dari jumlah dana Optimalisasi yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal P2KTrans. Permintaan tersebut ia sampaikan kepada Achmad Said Hudri sebagai perantara Jamaluddien ketika Achmad menemuinya.
Uang diberikan secara bertahap dari sekitar bulan November hingga Desember 2013. Uang tersebut ditukarkan ke dalam bentuk dolar Amerika. Charles kemudian mengembalikan uang tersebut senilai US$ 20 ribu kepada Achmad Said Hudri.
VINDRY FLORENTIN