TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso meminta Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba. Menurut dia, mempercepat eksekusi mati untuk memberikan efek jera.
"Jangan lama-lama (eksekusinya)," kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.
Menurut Budi, eksekusi terpidana narkoba saat ini mengalami kendala karena masih dilakukannya upaya hukum oleh terpidana mati. Mereka mengajukan berbagai langkah hukum, termasuk menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan pengampunan.
“Kami masih memberi peluang untuk seorang terpidana melakukan upaya hukum, disitu jadi lambat," katanya.
Pada April lalu, pemerintah telah melakukan eksekusi mati delapan terpidana narkotika di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusi mati tersebut sempat menjadi sorotan dan diprotes oleh negara asal terpidana.
MITRA TARIGAN