Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIDANG MKD, Ini Politikus yang Pojokkan Sudirman Said  

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersiap mengikuti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Desember 2015. Dalam sidang ini, Sudirman Said akan memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersiap mengikuti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Desember 2015. Dalam sidang ini, Sudirman Said akan memberi keterangan sebagai pelapor dalam kasus pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dicecar oleh anggota Majelis Kehormatan Dewan dalam persidangan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Anggota MKD dari Fraksi PAN, Bakri, mempertanyakan tujuan Sudirman melaporkan Setya Novanto. Dia juga mempertanyakan kenapa rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dikirimkan secara bertahap.

“Mengapa rekaman yang Anda berikan sepotong-sepotong?” kata Bakri dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.

Bakri pun menuduh Sudirman memiliki niat lain karena tidak segera melaporkan Setya ke penegak hukum dan memilih memberikan rekaman ke DPR. Dia juga mempertanyakan kenapa Sudirman baru memberikan rekaman sekarang setelah lama beredar.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Zainut Tauhid, juga mencecar Sudirman. Dari mulai mempersoalkan kesamaan transkrip yang dikirimkan pertama dengan yang hari ini, dia juga menanyakan ihwal persentase saham di PT Freeport. “Jadi mana yang benar transkripnya. Apakah yang tercantum persen atau bukan. Karena ini ada dua,” katanya.

Zainut pun terus mendesak Sudirman hingga pertanyaannya melebar ke masalah nominal 20 persen dan total asset yang dimiliki PT Freeport Indonesia. Sudirman menjawab tak tahu soal harga saham karena bukan tugas dan wewenangnya. Tak puas dengan jawaban itu, Zainut kembali mencecar Sudirman. “Seorang Menteri tidak tahu total aset,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu anggota MKD dari Partai Golkar, Adies Kadir, mempertanyakan soal kenapa Sudirman tidak melaporkan ke apart penegak hukum dan memilih melaporkan ke DPR. Sudirman memilih MKD karena menyangkut masalah etika. Tak puas dengan jawaban yang diberikan Sudirman, Adies mendesak agar Sudirman menjawab apakah yang dilakukan Setya Novanto ada indikasi pelanggaran. “Coba saudara jawab apakah ada pelanggaran?” kata Adies.

Pertanyaan juga dilontarkan Politikus Partai NasDem, Akbar Faisal. Dia meminta penjelasan dari mulai bagaimana Sudirman bisa mendapatkan rekaman itu, hingga masalah perpanjangan kontrak Freeport. Akbar juga mempertanyakan ihwal kenapa Sudirman apakah sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut sebanyak 66 kali dalam transkrip tersebut.

Sudirman pun menjawab jika rekaman percakapan itu dia dapatkan langsung dari Maroef Sjamsoeddin. Terkait dengan masalah koordinasi dengan Luhut yang juga disebut-sebut dalam transkrip tersebut, Sudirman mengaku hal itu tidak perlu dilakukan. “Atasan saya adalah presiden,” katanya.

BAGUS PRSETIYO | ANGGA SUKMAWIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

13 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

17 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.