TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan memperdengarkan bukti rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dengan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dalam sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu, 2 Desember 2015.
Keputusan dibukanya rekaman tersebut lagi-lagi diambil MKD dengan cara voting. Setelah dihujani berbagai interupsi oleh anggota MKD dari berbagai fraksi, Ketua MKD Surahman Hidayat memutuskan mengambil keputusan dengan cara voting. "Yang setuju rekaman diperdengarkan malam ini silakan berdiri," katanya.
Sepuluh anggota Mahkamah pun berdiri dan menyetujui dibukanya rekaman lengkap yang dibawa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tersebut.
Sepuluh orang tersebut adalah Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (PDIP), M. Prakosa dan Marsiaman Saragih (PDIP), A. Bakrie (PAN), Guntur Sasono dan Darizal Basir (Demokrat), Akbar Faisal (NasDem), Syarifuddin Sudding (Hanura), serta Acep Adang (PKB).
Terdapat empat anggota Mahkamah yang tidak setuju rekaman diputar malam ini. Keempatnya adalah Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Ridwan Bae dan Adies Kadir (Golkar), serta Supratman (Gerindra).
Sementara itu, tiga anggota Mahkamah lainnya tidak kembali ke persidangan setelah sidang diskors pada pukul 18.30, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir (Golkar), Zainud Tauhid Sa'adi (PPP), dan Sukiman (PAN).
Sebelum diputuskan membuka rekaman, Sudding dan Akbar Faisal terus mendesak rekan-rekannya agar rekaman bisa dibuka kepada publik. "Kita tidak bisa mengulur dan menunda. Apalagi pengadu (Sudirman) besok sudah tidak di Indonesia. Kalau tidak diputar, kelihatan sekali kalau kita mau menyembunyikan sesuatu," ujarnya dengan nada tinggi.
Permintaan Akbar ditepis Dasco. Menurut dia, rekaman seharusnya diperdengarkan besok, ketika Maroef Sjamsoeddin, sang perekam, dihadirkan dalam persidangan. Posisi Dasco didukung rekannya, Bakrie dan Supratman. "Kita pun belum mendengarkan. Kasih waktu, besok pagi kita rapat," ujar Bakrie.
Supratman juga berkeras agar membuka rekaman tersebut dalam sidang besok. "Dari sisi orisinalitas, pengadu tidak tahu orisinal atau tidak. Bagaimana dibuka kalau aslinya ada pada Pak Maroef? Kita buka besok, orang yang merekam itu yang kita minta konfirmasinya," ucapnya.
Semua keberatan itu sirna setelah Surahman memutuskan voting. Namun, baru diputar sekitar 15 menit, Supratman sempat menginterupsi dan meminta rekaman dimatikan untuk sementara. "Mohon izin yang mulia," ucapnya.
Permintaan itu ditolak Surahman dengan tegas. "Kan tadi sudah sepakat tidak ada interupsi selama rekaman diputar," tuturnya.
Sebelum mendengarkan rekaman, sidang MKD mendengarkan kesaksian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sebagai pengadu, Sudirman ditanyai sejak sekitar pukul 13.00. Hingga kini, sidang belum usai dan diwarnai skors sebanyak dua kali pada pukul 15.15 dan pukul 18.30.
ANGELINA ANJAR SAWITRI