TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto digelar hari ini, Rabu, 2 Desember 2015. Mahkamah akhirnya memutuskan memutar rekaman percakapan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
“Yang saham. Soal saham itu, saya bicara ke Pak Luhut (Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan). Kita sudah bicara. Weekend saya ketemu. Biar Pak Luhut yang bicara ke Bapak (Presiden Joko Widodo),” ujar Riza dalam rekaman.
Novanto pun membalas dengan mengatakan pembicaraan tersebut harus segera dilakukan agar urusan cepat selesai.
Kemudian Riza langsung mengatakan dirinya berencana menemui Luhut pada akhir pekan. “Kan ini long weekend, hari Minggu nanti saya temui Pak Luhut. Bisa Minggu malam. Biar Pak Luhut cek,” tuturnya.
Novanto kembali berujar, Luhut sudah berulang kali memberi tahu Jokowi akan hal ini. “Si Darmo (Darmawan Prasodjo, Deputi Kantor Staf Presiden), kalau bapak dengar cerita di dalam. Apa yang kita inginkan bisa (dilakukan), termasuk presentasi ke presiden tiap hari,” katanya.
Dalam rekaman itu, Novanto pun menegaskan sekali lagi bahwa presentasi kepada Presiden dapat dilakukan setiap hari.
Dalam kesempatan terpisah, Setya Novanto berulang kali membantah isi rekaman pembicaraan tersebut.
BAGUS PRASETIYO | EGI ADYATAMA | YOHANES PASKALIS