TEMPO.CO, Belopa - Aparat Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Desember 2015, menyita puluhan kubik kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung. Penyitaan dilakukan saat kayu akan diangkut dari Desa Mappetajang menuju Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Polisi juga menahan dua unit mobil hardtop bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu beserta dua orang sopirnya, Pardi, 30 tahun, dan Syamsul Haeruddin, 23 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Dedy Setiawan mengatakan Pardi dan Samsul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan, pengrusakan dan perambahan hutan lindung. Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara.
Dedy menjelaskan, Pardi dan Samsul diduga hanya orang suruhan yang diberi upah untuk mengangkut kayu olahan itu. Ada pihak lain yang memerintahkannya. Puluhan kubik yang dibawa kedua sopir itu hanya bagian kecil dari kasus Ilegal Logging di kawasan Luwu. “Masih ada pihak lain yang kami targetkan untuk ditangkap,” katanya, Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Dedy, pihak yang menjadi terget itu sudah diketahui idetintasnya. Polisi sedang menyusun strategi untuk menangkapnya sambil terus mengembangkan pemeriksaan terhadap Pardi dan Samsul. “Tunggu saja, otak utama dari penebangan kayu secara liar itu akan segera kami tangkap,” ujarnya.
Penyitaan kayu itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi penebangan kayu di kawan hutan lindung. Polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah tenda, yang diduga didirikan oleh para pelaku. Tak jauh dari lokasi itulah ditemukan dua unit mobil hardtop bak terbuka yang sudah dimuati kayu.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Ahmad memaparkan terdapat 30 lokasi yang tempat penebangan kayu secara liar. Para pelaku berasal dari Pamona, Sulawesi Tengah. “Kami masih melakukan pemetaan, apakah 30 lokasi itu masuk kawasan hutan lindung atau hanya sebagian saja,” ucapnya.
Ahmad menjelaskan, jumlah kayu yang disita sebanyak 20 kubik. Sebagian sudah dibawa ke Markas Polres Luwu. Sebagian lagi masih berada di lokasi kejadian.
HASWADI