TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengaku tak gentar mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan sejawatnya. "Kalau tidak berani, enggak usah jadi jaksa," tutur dia di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015.
Arminsyah mengatakan kewajiban jaksa adalah mengusut dugaan upaya memperkaya diri sendiri dalam lobi perpanjangan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Tugasnya adalah menegakkan hukum dan mengusut dugaan korupsi ataupun terjadinya pemufakatan jahat.
Karena itu, kata dia, Kejaksaan Agung tak gentar membongkar adanya unsur pidana yang dilakukan Setya dan kawan-kawan. Ada dugaan upaya mencari kesempatan dan mencari untung dari program kerja kontrak karya. "Ini kan sesuatu yang tidak baik."
Arminsyah tidak mempersoalkan jika masalah ini melibatkan nama pejabat dan politikus. Menurut dia, rakyat bakal mendukung Kejaksaan dalam pengusutan kasus ini. "Meski ada orang besar, apa rakyat tidak mau mendukung?"
Saat ini, kata Arminsyah, kasus tersebut masih diselidiki pihaknya. Arminsyah enggan berkomentar soal teknis penyelidikannya. Termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kaitan dengan bukti rekaman pertemuan antara Setya dan pemimpin Freeport.
Langkah ini, menurut dia, merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Dia berharap pengusutan kasus ini akan menjadi efek jera bagi pejabat publik dan masyarakat untuk menghindari korupsi. "Tentu ini juga kami pites ya," katanya.
Dia belum berkomentar lebih rinci soal upaya kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menguji validitas rekaman. Saat ini Kejaksaan masih menyelidiki rekaman tersebut. Dia juga belum bisa memastikan berapa lama penyelidikan akan berlangsung.
AVIT HIDAYAT