TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bertemu dengan Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali untuk membicarakan perihal rekaman yang diduga mencatut nama Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kami bertemu tiga kali, terakhir ketemu Jumat dua pekan lalu," katanya di depan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu, 2 Desember 2015. Ia mengatakan Presiden Jokowi menyetujui usulannya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga sebagai pelaku pencatutan nama presiden, kepada MKD.
"Komentar Presiden, 'Kalau itu yang terbaik, silakan saja'," ujarnya. Keesokan harinya, kata Sudirman, ia juga menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Dan Wapres berkata, 'Silakan saja'."
Sudirman mengaku alasan di balik pelaporannya kepada MKD terkait dengan kasus tersebut adalah urusan negara. Menurut dia, sebagai menteri, ia berkewajiban memberantas para pemburu rente.
Ia pun membantah bahwa bukti rekaman yang berisi pembicaraan antara Setya dan pengusaha minyak Riza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin direkam secara ilegal.
Hari ini, MKD menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang hari ini menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
MAYA AYU PUSPITASARI