TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan rekaman percakapan yang menjadi bukti dugaan pencatutan nama presiden, tidak direncanakan sebelumnya. Menurut Sudirman ia mendapat rekaman tersebut dari PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang sebelumnya sudah mengikuti diskusi serupa sebelumnya.
"Ketika dihubungi lagi, dia memberitahu saya. Saya bilang tolong beritahu isi pembicaraan tersebut. Saya tidak membahas tentang rekaman. Kami terima rekaman sejak awal," ujar Sudirman saat ditanyai oleh anggota MKD dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Sudirman, Maroef sebelumnya sudah pernah mengikuti pertemuan serupa. Pertemuan itu, menurutnya, dihadiri oleh Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Isi pembicaran itu sendiri membahas perpanjangan kontrak karya Freeport.
Menurut Sudirman, ia baru mengetahui adanya pertemuan tersebut setelah pertemuan kedua. "Sesudah pertemuan kedua kami baru dilapori oleh MS," ujarnya. Walau seperti itu, Sudirman mencoba meyakinkan MKD bahwa hubungannya dengan Maroef tak lebih dari kebutuhan kedinasan.
"Pertemuan saya dengan MS sama dengan pertemuan saya dengan perusahaan lain yang berkepentingan datang ke Kementerian ESDM," katanya.
Walau banyak ditanyai soal rekaman, Sudirman menegaskan rekaman itu tidak menjadi fokus utamanya sejak awal. Ia menyebutkan yang menjadi permasalahan adalah isi dari percakapan. "Pertemuan itu saya pikir kemudian harus disampaikan kepada Mahkamah. Nanti kemudian rekaman itu jadi barang bukti," kata Sudirman tenang.
Setelah mendengar rekaman, Sudirman yakin akan keabsahan pemilik suara di dalamnya, yaitu Setya Novanto. Yang membuatnya yakin, pertama adalah sumber yang memberi rekaman tersebut. Kedua, kecocokan suara tersebut dengan suara Setya. "Saya cocokan dengan suara dia di dalam acara-acara TV, saya yakin ini suara yang bersangkutan," katanya.
MKD rencananya akan memanggil Maroef dan Riza Chalid esok untuk diperiksa. Dalam sidang hari ini, MKD mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Sudirman datang ke MKD sekitar pukul 12.30. Pada sekitar pukul 15.00 WIB, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB.
EGI ADYATAMA