Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag: Ekspresi Kita Harus Menghormati Kebebasan Orang Lain

image-gnews
Dalam mengekspresikan hak, sudah semestinya setiap orang mempertimbangkan moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam mengekspresikan hak, sudah semestinya setiap orang mempertimbangkan moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Iklan

INFO NASIONAL - Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Karenanya, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain.

“Kebebasan kita dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Kita boleh mengekspresikan diri sedemikian rupa, namun ekspresi kita harus juga menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka Seminar Nasional yang mengangkat Tema: Perkawinan Sejenis dalam Pandangan Agama-Agama di Indonesia, di Sanur-Bali, Selasa, 1 Desember 2015.

Hadir dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Hindu ini,  Keluarga Besar Ditjen Bimas Hindu,  Kepala Kanwil Kemenag Bali,  Dirjen Bimas Buddha, Dirjen Bimas Katolik, Kepala Balitbang-Diklat, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah  Ditjen Bimas Islam. Ikut hadir pula berbagai elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, FKUB, Desa Pakraman, serta organisasi kepemudaan dan masyarakat Bali lainnya.

Soal pernikahan sejenis, Menag mengatakan, setidaknya sudah ada 24 negara yang melegalkan perkawinan sejenis.  Isu pernikahan sejenis juga terus berkembang di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Namun demikian, Menag mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia adalah  masyarakat yang religius. Nilai nilai agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, apa pun agamanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karenanya, menurut Menag, dalam mengekspresikan hak, sudah semestinya setiap orang mempertimbangkan empat hal, yakni pertimbangan moral, pertimbangan agama, pertimbangan keamanan, dan pertimbangan ketertiban umum. “Isu ini harus kita sikapi. Tapi lebih pada untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Di sisi lain, kita berkewajiban untuk menjaga dan memelihara religiusitas kita,” kata Menag.

Menag berharap para tokoh agama mampu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hakikat agama. Selain itu, Menag juga berharap agar masyarakat mempunyai pemahaman cukup untuk bisa saling menghormati perbedaan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.