Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Namanya Ada di Rekaman Setya Novanto, Fahri Hamzah: Hemm...  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menanggapi santai ihwal disebutnya namanya dalam transkrip lengkap pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, saudagar minyak Muhammad Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Nama kami disebut di mana-mana, ya pasti lah. Karena kami adalah figur publik. Percakapan di mana-mana, di satu pertemuan di warung kopi, ya gitu, ketawa, seloroh, nyebut nama semua orang," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 Desember 2015.

Fahri berujar, percakapan yang terjadi antara Setya, Riza, dan Maroef yang diduga bertujuan untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia bukan sebuah persoalan yang patut diperdebatkan. "Ini aneh betul, saya tidak mengerti nalarnya di mana. Ada suatu percakapan di warung kopi, menyebut nama seseorang, jadi persoalan," ujar Fahri.

Selain itu, menurut Fahri, kasus tersebut terjadi jauh sebelum PT Freeport Indonesia diizinkan memperpanjang kontraknya yang berakhir pada 2021. "Urusannya apa sama perpanjangan enam tahun lagi? Sementara itu, anggota DPR tinggal menjabat 3 tahun 9 bulan. Udah gitu, pertemuan itu terjadi 5 bulan lalu dan tidak ada pertemuan lagi," kata Fahri.

Fahri berujar, yang seharusnya dipersoalkan adalah tindakan penyadapan yang dilakukan dalam pertemuan yang bersifat pribadi tersebut. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, yang boleh menyadap, yakni lembaga intelijen, dalam hal ini Badan Intelijen Negara, dan penegak hukum. "Petugas intelijen pun hanya boleh menyadap untuk kepentingan presiden, dan presiden boleh memperdengarkan kepada orang lain dalam rangka mengambil keputusan yang penting untuk negara," tutur Fahri.

Oleh karena itu, menurut Fahri, penyadapan dan pembocoran rekaman pertemuan yang bersifat pribadi itu merupakan tindakan pidana. "Dan dipakai untuk mengintervensi lembaga legislatif. Persoalannya itu," ujar Fahri. Saat dikonfirmasi kembali mengenai keterlibatannya dalam kasus ini karena namanya disebut sebanyak dua kali dalam rekaman tersebut, Fahri berkelit. "Enggak masuk gitu lo," kata Fahri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fahri, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia merupakan kewenangan pemerintah. "Izin ada di tangan Presiden. Yang terbukti mengeluarkan sinyal izin adalah Menteri ESDM (Sudirman Said). Kok malah Pak Novanto, yang jabatannya tidak memungkinkan dia untuk memberikan izin?" ujar Fahri.

Kemarin, jejaring sosial heboh dengan beredarnya transkrip rekaman lengkap yang diduga berisi pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Mohammad Riza Chalid ketika bertemu bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam transkrip berupa infografis tersebut, peserta pertemuan banyak menyebut nama Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, rekaman yang diserahkan Sudirman kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pertemuan Setya dengan Freeport hanya berdurasi 11 menit 38 detik. MKD pun mempertanyakan rekaman utuh percakapan pertemuan Setya Novanto yang mencapai dua jam tersebut. Transkrip yang beredar kemarin diduga merupakan versi lengkap rekaman yang diserahkan kepada MKD sebelumnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

11 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.