Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

REKAMAN CALO FREEPORT, Setya Juga Sebut Mega dan Prabowo  

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto saat aksi mengejar yang Setya dikawasan Sarinah, Jakarta, 29 Novemebr 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto saat aksi mengejar yang Setya dikawasan Sarinah, Jakarta, 29 Novemebr 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh disebut dalam rekaman lengkap yang diduga merupakan percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Mereka diduga tak hanya mencatut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto juga disebut-sebut.

Koran Tempo edisi hari ini menulis bahwa nama Megawati, misalnya, muncul ketika Setya Novanto dalam rekaman itu menyinggung pemilihan Kepala Polri. Politikus Partai Golkar itu menyebutkan soal hasil dari kerja samanya dengan Riza Chalid dan Luhut dalam meredam ketegangan politik dalam pemilihan awal Januari lalu. Mega dan Fraksi PDI Perjuangan di DPR ketika itu ingin Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Namun Jokowi menolak.

“Kuncinya kan ada di Pak Luhut, ada saya. Nanti lempar-lemparan. Ada dia (Riza Chalid) strateginya,” kata Novanto dalam rekaman yang diperdengarkan kepada Tempo.

Baca juga:
Rekaman Novanto: Nama Megawati Disebut? Ini Pesan Dia ke MKD
Transkrip Rekaman: Jokowi Nekat Nyetop Freeport, Jatuh Dia

Adapun Prabowo disebut-sebut bersama petinggi Koalisi Merah Putih. Dalam rekaman, Riza disebut meredam ketegangan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Luhut, yang sudah berada di pemerintahan, diminta mempertemukan mereka dengan Jokowi.

“Coba Pak Luhut sampaikan ke Jokowi. Kalau mau sepakat begitu, kita dukung Jokowi-JK supaya sukses. Nanti 2019, ceritanya lain,” kata Novanto dalam rekaman itu. “Makanya Pak, DPR enggak pernah ganggu Jokowi. Malah yang enggak mendukung Jokowi itu PDIP.”

Isi rekaman versi lengkap pembicaraan Novanto, Riza, dan Maroef itu beredar pada Senin lalu. Durasi rekamannya 1 jam 20 menit 17 detik. Sebelumnya, sebagian isi rekaman versi pendek telah beredar ke publik dalam bentuk transkrip pembicaraan berdurasi 11 menit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pernah membenarkan isi transkrip versi pendek itu. Sedangkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang telah menerima kiriman foto dari Tempo yang berisi sebagian transkrip rekaman versi lengkap pada Senin lalu, membenarkan isi percakapan itu sama dengan yang telah didengarnya.

Luhut mengatakan dia tak merasa tercemar meski namanya disebut 66 kali dalam pembicaraan tersebut. “Ya, silakan saja, mau disebut 100 kali juga silakan,” kata Luhut di kantornya, Selasa, 1 Desember 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mendorong Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mengungkap kasus ini. Ia meminta Golkar tak ikut campur dalam kasus yang menjerat kadernya itu. “Jika terbukti, ini skandal terbesar di negeri ini," kata Kalla kemarin.

Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, tak tahu nama Megawati ikut disebut-sebut dalam percakapan Novanto. "Saya belum dengar rekaman yang panjang," katanya.

Begitu pula Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo. "Rekaman yang diberikan kepada MKD hanya 11 menit dan tak ada nama Prabowo."

TIKA PRIMANDARI | REZA ADITYA |INDRA WIJAYA | FRANSISCO | PUR

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin  Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat



Kasus Saham Freeport; Setya Novanto: "..... oleh tempovideochannel


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

14 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

19 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.