TEMPO.CO, Semarang - Mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, berharap proses pemilihan pemimpin KPK di Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tidak ditunda-tunda lagi. Penundaan pemilihan pemimpin KPK akan memperpanjang masa jabatan pemimpin dengan status pelaksana tugas.
“Atau bahkan akan ada pembentukan pemimpin KPK dengan status plt yang baru,” kata Busyro seusai seminar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa, 1 Desember 2015.
Jika ini terjadi, menurut Busyro, akan menjadi masalah tersendiri bagi wibawa institusi KPK. Busyro berharap Komisi III DPR memberikan perlindungan kepada KPK dengan cara memastikan pemilihan pemimpin KPK berlangsung tepat waktu dan tidak mundur-mundur lagi. Busyro menilai pemimpin KPK dengan status plt ada hambatan. Jadi Busyro berharap pemimpin KPK dengan status plt tidak diperpanjang lagi. “Apalagi, jika plt melakukan tindakan-tindakan yang berlebih-lebihan, akan merusak organisasi KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III sempat mempersoalkan hasil seleksi yang disodorkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Komisi Hukum sempat mencecar Panitia Seleksi selama empat hari dengan tudingan nama yang diloloskan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Belakangan, Komisi menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan baru bagi calon pemimpin KPK pada 14-15 Desember atau melewati batas 90 hari sejak pengajuan dari Presiden Joko Widodo. Rangkaian uji calon pemimpin KPK di parlemen akan dilakukan pada 3-4 Desember 2015 dengan agenda pembuatan makalah di tempat. Komisi akan memanggil dua calon yang telah menyelesaikan uji kelayakan tahun lalu, yaitu Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata, untuk ditanya apakah mereka masih mau menjadi pemimpin KPK.
Busyro berharap Komisi III memilih calon pemimpin KPK lengkap lima orang. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemilihan calon pemimpin KPK di Komisi Hukum. “Apalagi dulu saya kan sudah menjalani fit and proper test,” tutur Busyro.
ROFIUDDIN