TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan seorang direktur sebuah perusahaan daerah di Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa siang, 1 Desember 2015.
Menurut seorang penegak hukum, salah seorang yang ditangkap merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. “Dia ini sering mimpin rapat karena memang pimpinan di Badan Anggaran,” kata sumber tadi, Selasa, 1 Desember 2015.
Para anggota Banggar ini terakhir rapat pada Senin, 30 November 2015. Mereka sedang membahas pembelian Bank Pundi dengan alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 950 miliar.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., mengatakan kedua anggota DPRD yang ditangkap berinisial SMH dan TST. Sedangkan inisial dirut perusahaan daerah, Banten Global Development, adalah RT. “Uang yang disita berupa dolar Amerika pecahan US$ 100 dan puluhan juta rupiah,” kata Johan Budi, saat konferensi pers di gedung KPK.
Johan mengatakan mereka ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait dengan proses peraturan daerah di Banten tentang pembentukan Bank Daerah Banten (BDB).
Hingga kini, tersangka dan saksi masih diperiksa KPK. “Hingga kini total ada delapan orang yang tengah diperiksa. Dua orang DPRD, seorang dirut dari Global Banten Development, dua orang karyawan di Global Banten Development, dan tiga orang sopir masing-masing."
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum bisa dikonfirmasi ihwal ini.
LINDA TRIANITA | BAGUS PASETIYO
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat