TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dan seorang direktur sebuah perusahaan daerah di Banten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 1 Desember 2015, pukul 12.42.
“Uang yang disita berupa dolar Amerika pecahan US$ 100 dan puluhan juta rupiah,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat konferensi pers di gedung KPK.
Johan enggan menyebut nama-nama tersangka tersebut. “Kedua anggota DPRD tersebut berinisial SMH dan TST. Sedangkan inisial dirut perusahaan daerah tersebut adalah RT,” katanya. Adapun nama perusahaan daerah tempat RT memimpin adalah Banten Global Development.
SMH adalah inisial dari S.M. Hartono, anggota DPRD. Adapun TST adalah Tri Satya Santosa, Wakil Ketua Badan Anggaran.
Johan mengatakan mereka ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait dengan proses peraturan daerah di Banten tentang pembentukan Bank Daerah Banten (BDB).
Ketiga orang tersebut tiba di gedung KPK pukul 14.00. Satu jam setelahnya, KPK membawa dua orang karyawan dari Banten Global Development untuk diperiksa juga.
Johan menambahkan, “Hingga kini total ada delapan orang yang tengah diperiksa. Dua orang DPRD, seorang dirut dari Global Banten Development, dua orang karyawan di Global Banten Development, dan tiga orang sopir masing-masing."
BAGUS PASETIYO
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat
Ketua DPRD Banten Cium Aroma Korupsi Sejak Awal... oleh tempovideochannel