TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan pidana terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menurut dia, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memang harus bergerak cepat mengusut kasus Setya.
"Ya tentu merekalah yang paling mengetahuinya secara tepat," kata Kalla, di kantornya, Selasa, 1 Desember 2015. "Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya dia yang salah."
Kalla menyerahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya kepada Kejaksaan. Termasuk, adanya indikasi korupsi dengan modus pemufakatan jahat di balik upaya perpanjangan kontrak karya Freeport yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya tidak bisa katakan tepat tidaknya, karena mereka yang lebih mengetahui dibanding saya," ujar dia.
Kalla juga mengatakan sudah meminta Polri turut serta dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Setya. "Lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria, tindakan kriminal. Terserah mereka. Karena namanya petugas hukum."
Kalla mengatakan kasus yang melibatkan Setya memang harus ditangani oleh lembaga penegak hukum di luar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Karena kalau DPR pasti ada faktor politiknya. Politiknya itu pasti ada pro dan kontra," ujar dia.
Dia juga mengatakan jika nantinya Setya dipanggil Kejaksaan, Presiden tentu akan mengizinkan. Karena dalam Undang-Undang MD3 disebut bahwa pemeriksaan anggota Dewan yang diduga terlibat kasus pidana harus seizin Presiden.
"Presiden hampir semuanya disetujui, hampir semua anggota DPR yang terlibat disetujui. Karena Presiden tidak bisa menghalangi," kata Kalla.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Sejumlah pihak dilibatkan dalam penyelidikan itu, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Prasetyo menduga ada pemufakatan jahat di balik upaya perpanjang kontrak karya Freeport yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apabila pemufakatan jahat itu terealisasi, bisa terjadi korupsi yang merugikan negara.
Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan petinggi PT Freeport. Setya Novanto sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
REZA ADITYA
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat