TEMPO.CO, Banyuwangi - Tiga warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, menolak diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Timur. Rakih, Edi Laksono, dan Fitriyati diperiksa sebagai saksi atas kerusuhan di lokasi tambang emas milik PT Bumi Suksesindo pada Rabu, 25 November 2015.
Kuasa hukum mereka, Mohammad Amrullah, datang ke Kepolisian Resor Banyuwangi untuk menyerahkan surat penolakan sekitar pukul 11.00. Kliennya, kata Amrullah, menolak karena pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya. “Seharusnya pemeriksaan cukup di Banyuwangi karena lokus kejadiannya di sini,” katanya kepada wartawan, Selasa, 1 Desember 2015.
Tiga saksi itu bersama lima warga lainnya masih berada di Jakarta. Menurut Amrullah, warga sedang meminta perlindungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Delapan warga tersebut meminta perlindungan karena khawatir diteror. Mereka juga takut ditetapkan sebagai tersangka perusakan infrastruktur tambang emas. “Mereka akan tinggal di Jakarta selama sepekan,” ujar Amrullah.
Kemarin, Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan ada lima warga yang akan dipanggil sebagai saksi di Polda Jawa Timur pada Selasa hari ini. Polda Jawa Timur, kata dia, kemungkinan akan membidik tersangka lainnya. Sebab, pelaku perusakan infrastruktur pertambangan cukup banyak. “Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” tuturnya.
Pada 25 November 2015, ribuan warga menyerbu perkantoran dan lokasi tambang PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung. Massa merusak dan membakar hampir semua infrastruktur tambang. Kerusuhan ini berbuntut bentrok antara warga dan aparat keamanan. Sedikitnya empat warga tertembak dan dua polisi mengalami luka berat. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka pelaku perusakan.
IKA NINGTYAS