TEMPO.CO, Semarang – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Widyo Pramono menyatakan, sudah melakukan penelusuran informasi dugaan suap sebesar Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hasilnya, kata Widyo, berita itu sama sekali tidak benar. “Alhamdulillah hasilnya tidak terima uang itu. Itu bullshit,” katanya saat menjadi pembicara seminar nasional “Paradoks dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Selasa, 1 Desember 2015.
Widyo menambahkan, selain kabar Rp 500 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, juga ada kabar seorang jaksa yang menerima US$ 20 ribu. Setelah diklarifikasi semua informasi itu tidak benar. Widyo mengatakan sudah memeriksa berbagai pihak untuk menelusuri dugaan kasus tersebut, seperti Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (istri kedua Gatot), pengacara OC Kaligis, hingga memeriksa Maruli Hutagalung.
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan Gatot, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Maruli disebut menerima uang dari istri Gatot, Evy, dan pengacaranya, OC Kaligis, untuk mengamankan kasus tersebut.
Widyo mengaku pihaknya sangat serius mengawasi jajaran kejaksaan di pusat dan daerah. “Kami selalu mengawasi adakah perbuatan-perbuatan tercela yang lakukan jaksa,” ujarnya.
Selama ini, kata Widyo, masih ada kendala soal kesejahteraan jaksa. Dia membandingkan gaji jaksa di KPK dengan di Kejaksaan Agung RI. Seorang jaksa yang ditugaskan di KPK dengan golongan jabatan IV A digaji Rp 34 juta. Sedangkan jaksa dengan pangkat yang sama di Kejaksaan Agung hanya menerima gaji sekitar separuhnya. “Biaya penanganan korupsi di kejaksaan juga mepet sekali,” kata Widyo.
ROFIUDDIN