TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Mandra Naih kembali ditunda. "Katanya jaksa belum siap," kata aktor dan pelawak ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015. Mandra mengaku pasrah dan hanya mengatakan iya saja. "Mau gimana lagi."
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung seharusnya membacakan tuntutan kepada Mandra pada Senin, 16 November 2015. Majelis hakim yang diketuai Arifin, lalu menunda persidangan hingga Senin, 23 November 2015. Namun, untuk kedua kalinya sidang ditunda pada hari ini, Senin, 30 November 2015. Sidang Mandra untuk kali ketiga ditunda ke Rabu, 2 Desember 2015.
Baca Juga:
Mandra mengatakan, kekecewaannya itu terobati lantaran sang istri menemani setiap persidangan dan membawa makanan. Begitu pula dengan komunitas dari berbagai daerah yang selalu datang mendukung. Mandra dikunjungi oleh anggota komunitas Pencinta Batu Akik Pandan. Mandra sendiri adalah pembina dari komunitas ini. "Kami dukung sampai kapan pun. Kami anggap dia sebagai orang tua sendiri," ucap Leboy Harun, anggota Pandan Lovers.
Persiapan Mandra tak muluk-muluk untuk menghadapi sidang Rabu nanti. "Sehat aja, deh," kata pemeran paman Si Doel ini. "Keputusan yang saya terima, itu lah yang terbaik. Semua orang bisa menilai," ujarnya lagi. Kejaksaan menjerat Mandra dalam kasus dugaan korupsi kontrak pengadaan film di TVRI.
Kasus Mandra ini terendus pada 2013 ketika Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra dalam paket proyek program siar TVRI tahun 2012. Dalam proyek itu, Viandra memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar.
Indikasi pemalsuan didapat Satuan Pengawas ketika melakukan audit khusus pada program-program siap siar TVRI. Ketika mereka mencocokkan tanda tangan Mandra di KTP dan pada blangko paket program siar, tidak ditemukan kecocokan.
Ditelusuri lebih lanjut, Satuan Pengawas akhirnya menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI yang dimenangi tujuh rumah produksi, termasuk milik Mandra. Penyimpangannya berupa tender yang dilakukan lewat penunjukan langsung dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 40 miliar.
REZKI ALVIONITASARI/ISTMAN M.P.