TEMPO.CO, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat membebaskan Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, terduga bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Sidrap.
Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015 lalu.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan oleh sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi narkotika, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.
Dalam pemeriksaan di Markas Polda, Mukhlis membantah uang Rp 1,9 miliar itu merupakan hasil transaksi narkoba. Dia mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di Kalimantan. Namun, saat itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin meragukannya. Aparatnya menelusuri sumber uang Rp 1,9 miliar itu.
Azis meyakini Mukhlis sebagai bandar besar narkoba. Penangkapannyapun dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan dari dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya.
Namun, ihwal dibebaskannya Mukhlis, Azis belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat, tidak direspon.
Penjelasan justru diperoleh dari Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan dibebaskannya Mukhlis karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Sesuai prosedur pengusutan kasus narkotika, kepolisian memiliki waktu 3 x 24 jam ditambah 3 x 24 jam untuk pembuktian. Mukhlis juga terus membantah keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Hasil tes urine dinyatakan negatif. "Kami tetap melakukan penyelidikan dengan mencari alat bukti baru,” katanya, Senin, 30 November 2015.
Berbeda dengan Pudji, Kepala Bidang Narkotika Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Ajun Komisaris Besar I Gede Suarthawan mengatakan, sepengetahuannya belum dilakukan tes urine terhadap Mukhlis. "Saya dengar info penggerebekan itu. Tapi, belum ada pemeriksaan urine,” ujarnya.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Zulkifli Hasanuddin menyoroti perbedaan pendapat ihwal tes urine terhadap Mukhlis. Kenyataan itu bisa mengakibatkan citra kepolisian semakin terpuruk. "Publik bisa menilai kepolisian tidak serius memberantas narkoba," tuturnya.
TRI YARI KURNIAWAN