TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik dari Polda Jawa Barat, terkait laporan penistaan agama yang diajukan Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat.
"Begitu saya menerima panggilan surat pemeriksaan dari penyidik polda, saya pasti langsung datang," kata Dedi, saat dihubungi Tempo, Senin malam, 30 Nopember 2015. Sebagai warga negara taat hukum, dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang semestinya diikuti.
Dedi menyatakan tidak akan mengomentari apa yang menjadi dasar pengaduan dari ulama Purwakarta yang sumbernya diambil dari buku biografi Dedi yang berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa tersebut. "Biarkan para akhi sosiolinguistik yang menilainya," ujar Dedi.
Namun, dia menegaskan bahwa bukunya tersebut menggambarkan tentang budaya bukan sekedar produk seni, tapi nilai lokalitas yang mampu membangun kekuatan hidup yang beradab, bernalar kesemestaan. "Sehingga air, tanah, matahari, udara menjadi senyawa energi bagi kesejahteraan masyarakat tanpa eksploitasi. Karena manusia mentaati ketentuan hukum alam yang pasti," kata Dedi menjelaskan pendapatnya.
Dedi mengaku bingung ketika isi bukunya yang sudah beberapa tahun dicetak dan banyak dimiliki para pejabat dan publik tersebut, tiba-tiba disebutkan sebagian isinya dinyatakan menistakan agama. "Terus terang, saya merasa heran, kok baru sekarang dipermasalahkan," katanya.
Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta Muhammad Syahid Joban mengatakan, alasan membuat laporan tersebut dikarenakan sebagian umat Islam di Purwakarta merasa resah. Karena tindak tanduk Dedi yang sering melontarkan pernyataan yang menjurus pada penistaan agama Islam. Ia mencontohkan, dalam salah satu buku yang ditulis Dedi terdapat banyak pernyataan yang mengandung unsur penistaan Islam.
"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan usai memberikan laporan kepada Polda Jabar, Senin, 30 November 2015.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan tersebut, ia katakan, yang menjadi pelapor adalah Muhammad Syahid Joban. Ia menjelaskan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jabar. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata Sulistio.
NANANG SUTISNA