TEMPO.CO, Bandung - Lima kepala daerah menyepakati subtansi Rancangan Peraturan Presiden tentanng Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung.
“Para pengambil keputusan menyepakati substansi teknisnya sebagai prosedur menindaklanjutinya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses legalisasi,” kata Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang di sela penandatangan kesepakatan subtansi Rancangan Peraturan Presiden itu di Gedung Sate, Bandung, Senin, 30 November 2015.
Budi mengatakan, substansi teknis Rancangan Peraturan Presiden sudah final. Dia mengklaim, Rancangan Peraturan Presiden ini lebih mengigit dibanding Peraturan Presiden yang mirip yang memayungi tata ruang Jabodetabekjur yang terbit 2008 lalu. “Dulu kebutuhan daerah tidak di akomodir, lalu kemduian proyek pusat yang membutuhkan dasar hukum tata ruang belum terkomodir. Tidak menggiitnya di situ,” kata dia.
Menurut Budi, semua proyek strategis pemerintah pusat dan daerah sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Presiden itu. Diantaranya proyek transportasi masal kereta api perkotaan, pengelolaan sampah regional, serta penanganan banjir. “Tantangan terbesarnya mengimplementasikannya,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, lewat Rancangan Peraturan Presiden itu akan dibentuk badan khusus untuk menyelesaikan persoalan tata ruang bersama derah-daerah di cekungan Bandung.
“Gubernur ditunjuk memimpinnya sebagai wakil pemeritah pusat di daerah,” kata Iwa di sela penandatanganan kesepakatan teknis Rancangan Peraturan Presiden itu, Senin, 20 November 2015.
Menurut Iwa, Rancangan Peraturan Presiden itu ditargetkan siap diteken Presiden Joko Widodo pada Juni 2016 nanti. “Sehingga program strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota di wilayah-wilayahnya ada landasan hukum. Pelaksanan pembangunan butuh amdal, dasarnya tata ruang,” kata dia.
Iwa mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk menjawab isu strategis jangka panjang kawasan cekungan Bandung, diantaranjya transportasi, banjir, distribusi kawasan hunian, serta perlindungan pola ruang dari sisi lingkungan. “Sekarang sudah masuk juga rencana kereta api cepat di situ,” kata dia.
Rancangan Peraturan Presiden itu dalam jangka pendek misalnya akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan penataan kawasan Bandung Utara, penanganan banjir di kawasan Bandung selatan, pengembangan transportasi masal berbasis jaringan, penanganan sampah regional di Legok Nangka, serta pengambangan kawasan perkotaan baru di Walini dan Jatinangor.
Di sektor infrastruktur tranportasi misalnya, pilihan moda kereta di wilayah cekungan Bandung mengerucut pada dua pilihan yakni monorel dan LRT atau kereta ringan. Iwa mengatakan, ada lima jalur yang menghbungkan kabupaten/kota di cekungan Bandung tengah dibahas. “Kita masih kaji mana yang paling feasible dan banyak muatannya, yang penting terjangkau masyarakat,” kata dia.
Perwakilan lima daerah yang menandatangani kesepakatan itu adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan, Wakil Bupati Bandung Barat Yayat Turochmat Soemitra, Sekda Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, serta Pelaksana tugas Sekda Kota Cimahi Sri Nurul Handayani.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berharap Peraturan Presiden itu bisa memudahkan koordinasi antar daerah untuk pengembangan kawasan cekungan Bandung. “Yang selama ini bisa menyatukan cekungan Bandung cuman Persib Juara kira-kira itu analoginya,” kata Ridwan Kamil, Senin, 30 November 2015.
Ridwan Kamil mencontohkan, selama dua tahun memimpin Bandung yang palng sulit mensinkronkan pembangunan bersama-sama empat daerah lainnya di kawasan cekungan Bandung karena posisinya setara. “Padahal pembagungan kadang-kadang lintas batas, airnya dari Kabupaten Bandung, tinggalnya di sini. Transportasi juga tidak bisa beprikri sendiri-sendiri,” kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, ada tiga proyek strategis lintas batas yang bisa diselesaikan setelah terbitnay Rancangan Peraturan Presiden tersebut. “Rata-rata infrastruktur lintas batas yakni transportasi, air, dan sampah. Itu yang urgen,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, di sektor transportasi misalnya, Rancangan Peraturan Presiden itu menjadi payung hukum untuk membangun monorel atau LRT kereta api ringan yang menghubungkan lima daerah. “Masukan dari saya pilih yang paling cepat bisa di eksekusi,” kata dia. Kota Bandung sendiri berniat membangun tiga moda di dalam kotanya yakni LRT serta cable car.
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Permukiman, dan Perumahan Jawa Barat Boby Subroto mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden itu bakal mempercepat sejumlah proyek nasional yang selama ini terganjal karena persoalan koordinasi antar daerah. “Banyak program pembangunan yang dikelola dan didanai pusat banyak mengalami hambatan, baik sifatnya eksternal dan internal,” kata Boby, Senin, 30 November 2015.
Boby mencontohkan, program pemerintah pusat yang ikut digarap Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat yakni pengelolaan sampah regional di Legok Nangka, penataan badan sungai Citarum, penanggulangan banjir, hingga infrastruktur saluran air minum Bandung Raya. “Persoalannya lebih ke masalah koordinasi,” kata dia.
AHMAD FIKRI