TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Induk Transportasi yang akan mengatur pembangunan prototipe cable car (kereta gantung) Bandung Skybridge sepanjang 800 meter yang menghubungkan Jalan Gelapnyawang (Dago) dengan Cihampelas. Perwal tersebut akan ditandatangani pada Rabu, 2 Desember 2015.
"Intinya sudah aman. Tanda tangan hanya masalah waktu. Saya tadi periksa ada redaksional yang kurang tepat. Perwal ditandatangani Rabu pagi," kata Ridwan Kamil di Pendapa Kota Bandung, Senin, 30 November 2015.
Selain mengatur tentang Bandung Skybridge sebagai purwarupa, perwal tersebut akan mengatur izin pembangunan dua halte Bandung Skybridge di Gelapnyawang dan Cihampelas. "Karena stasiunnya berada di atas jalan aspal, maka dihitung sebagai halte pemberhentian, sehingga tidak perlu ada IMB dan tidak ada di dalam kapling. Jadi kita permudah perizinannya," ucapnya.
Selain itu, Ridwan akan mengejar rekomendasi Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan agar payung hukum kereta gantung yang menggunakan teknologi Doppelmayr dari Austria ini bisa lebih kuat. Dokumen rencana desain tata ruang (RDTR) pun saat ini tengah dikaji Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Formalitas rekomendasi Gubernur dan Kementerian, tapi substansinya ada di situ (perwal)," ujarnya.
Kemudian, agar tidak ada kesalahan prosedur hukum, Ridwan akan berkoordinasi dengan Tim Pengawal Pembangunan Kejaksaan Negeri. "Seminggu ini juga, kita akan kirim surat ke Kejari sesuai dengan arahan presiden," tuturnya.
Ridwan yakin rencana pembangunan kereta gantung yang akan dioperasikan sebagai fasilitas wisata ini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung. Pasalnya, rute yang dibuat hanya di dalam Kota Bandung.
"Perpres itu krusialnya untuk transportasi lintas wilayah. Kalau tidak lintas wilayah, perpres itu hanya pelengkap. Kalau saya bikin rute sendiri di dalam Kota Bandung, perpres hanya pelengkap. Yang penting ada di RDTR, karena itu perda," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA