Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolak Pabrik Semen di Rembang Ajukan Kasasi  

image-gnews
Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Warga penggugat yang menolak pendirian pabrik PT Semen Gresik di Rembang akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menolak permohonan banding yang diajukan warga.

“Kami pasti ajukan kasasi,” kata Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum warga Rembang, Senin, 30 November 2015.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini mempertanyakan masih adanya kekeliruan dalam menetapkan kadaluwarsa gugatan karena tidak mendasarkan kejelasan hukum. Ini disebabkan karena proses di lapangan tidak digali secara detail, terutama proses dan tujuan dalam mengumumkan izin lingkungan. Sebab, secara substansi, gugatan warga sebenarnya belum kedaluwarsa.

“Banyak data yang tidak terverifikasi, seperti jumlah ponor dan air mata,” kata Muhnur.

Muhnur belum bisa membuka apa saja pembuktian baru untuk pengajuan berkas pengajuan kasasi itu. “Masih belum bisa di-publish,” kata Muhnur.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menolak banding yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gresik di Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015.

Perkara gugatan ini diajukan Joko Prianto dan kawan-kawan sebagai salah satu warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Di tingkat pertama di PTUN Semarang, gugatan warga juga ditolak hakim pada 16 April 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi penggugat mengatakan telah menerima salinan putusan bernomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tertanggal 3 November 2015 tersebut pada pekan lalu. Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tata usaha tingkat pertama PTUN Semarang sudah tepat dan benar. "Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa," ucap dia.

Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Padahal, kata hakim, obyek sengketa berupa surat izin pendirian pabrik semen itu sudah diumumkan dan disosialisasikan ke warga masyarakat tempat obyek sengketa pada 2012-2013.

"Tidak benar penggugat mengetahui obyek sengketa sejak 18 Juni 2014," begitu hakim Santer Sitorus menuliskan dalam putusannya. Hakim tidak mempertimbangkan soal sikap warga yang khawatir ancaman kerusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng akibat pendirian pabrik semen.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

41 hari lalu

Seorang pria melihat ke arah areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dari perkebunan jagung di Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 22 Maret 2017. Selain mendapat penolakan, pembangunan pabrik ini juga mendapat dukungan dari sekelompok warga sekitar. ANTARA FOTO
Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto


Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

3 Agustus 2023

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

Laba bersih PT Semen Indonesia Tbk ditopang oleh pendapatan yang mencapai Rp17,03 triliun pada semester I-2023.


Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

12 Juli 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau kegiatan Vaksinasi Antraks di desa Karanganyar, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023. ANTARA/Mohammad Ayudha
Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

Ganjar Pranowo mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rembang karena dugaan pungli. Dinas Pendidikan sebut uang itu untuk infak pembangunan musala.


Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

3 April 2023

Landmark ikan bandeng sebagai identitas daerah penghasil ikan bandeng di Pati, Jawa Tengah, 1 Oktober 2020. Juwana adalah salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan terletak di jalur pantai utara Jawa (Pantura). Juwana terkenal dengan industri kerajinan kuningan dan juga Usaha Pengolahan Ikan (UPI) khususnya pengolahan ikan Bandeng Presto. ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

Jembatan JUwana dibuka untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Pantura Pati - Rembang, khusus menjelang mudik Lebaran 2023.


Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

30 Januari 2023

Ilustrasi bursa saham. ANTARA
Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

Perusahaan riset pasar keuangan Astronacci International memperkirakan saham-saham yang berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.


Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

23 September 2022

Seorang wanita melintas di depan motif kain batik Lasem di  Oemah batik Tiga Negeri  di Tiongkok Kecil Heritage, Lasem.  Batik tulis Lasem mendapat pengaruh beberapa kebudayaan sejak zaman Majapahit, Campa, Cina, dan  Jawa yang mempunyai warna khas pesisir yang kaya warna. Tempo/Rully Kesuma.
Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

Warna merah pada batik Lasem terbuat dari akar mengkudu, akar jeruk ,ditambah air Lasem yang kandungan mineralnya sangat khas.


Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

23 September 2022

Seorang pembeli melihat kain batik dari daerah Lasem saat berlangsung pameran Tenun dan Batik Nusantara di Hotel Tugu, Malang, Jawa Timur, 14 April 2015. Pameran ini dilaksanankan untuk menyambut hari Kartini dan akan berlangsung hingga 25 April 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

Tasini menjelaskan perbedaan batik Lasem dengan batik dari daerah lain, adalah warna merah yang biasa tampak mendominasi budaya Tiongkok.


78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

11 Agustus 2022

KH. Ahmad Mustofa Bisri. TEMPO/Budi Purwanto
78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pada 10 Agustus 2022 berusia 78 tahun. Berikut profil dan karya-karya sang ulama yang sastrawan ini.


Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

21 Juli 2022

Ganjar Pranowo saat hadir di Solo, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan, Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan: KLHK Kurang Cermat

Penghargaan Green Leadership untuk Gubernur Ganjar Pranowo dipertanyakan oleh warga terdampak kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.