TEMPO.CO, Semarang - Warga penggugat yang menolak pendirian pabrik PT Semen Gresik di Rembang akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menolak permohonan banding yang diajukan warga.
“Kami pasti ajukan kasasi,” kata Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum warga Rembang, Senin, 30 November 2015.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini mempertanyakan masih adanya kekeliruan dalam menetapkan kadaluwarsa gugatan karena tidak mendasarkan kejelasan hukum. Ini disebabkan karena proses di lapangan tidak digali secara detail, terutama proses dan tujuan dalam mengumumkan izin lingkungan. Sebab, secara substansi, gugatan warga sebenarnya belum kedaluwarsa.
“Banyak data yang tidak terverifikasi, seperti jumlah ponor dan air mata,” kata Muhnur.
Muhnur belum bisa membuka apa saja pembuktian baru untuk pengajuan berkas pengajuan kasasi itu. “Masih belum bisa di-publish,” kata Muhnur.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menolak banding yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gresik di Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015.
Perkara gugatan ini diajukan Joko Prianto dan kawan-kawan sebagai salah satu warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Di tingkat pertama di PTUN Semarang, gugatan warga juga ditolak hakim pada 16 April 2015.
Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi penggugat mengatakan telah menerima salinan putusan bernomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tertanggal 3 November 2015 tersebut pada pekan lalu. Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tata usaha tingkat pertama PTUN Semarang sudah tepat dan benar. "Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa," ucap dia.
Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Padahal, kata hakim, obyek sengketa berupa surat izin pendirian pabrik semen itu sudah diumumkan dan disosialisasikan ke warga masyarakat tempat obyek sengketa pada 2012-2013.
"Tidak benar penggugat mengetahui obyek sengketa sejak 18 Juni 2014," begitu hakim Santer Sitorus menuliskan dalam putusannya. Hakim tidak mempertimbangkan soal sikap warga yang khawatir ancaman kerusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng akibat pendirian pabrik semen.
ROFIUDDIN