TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, mengatakan, sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto bisa dilaksanakan secara terbuka ataupun tertutup. Keputusan terbuka atau tidaknya sidang tersebut, menurut Surahman, akan diputuskan dalam rapat internal MKD.
"Akan terbuka atau tertutup sesuai dengan kepentingan persidangan," kata Surahman di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin, 30 November 2015. Kepentingan persidangan yang dimaksud oleh Surahman terkait dengan adanya hak privat dan hak publik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali anggota DPR.
Menurut Surahman, apabila dalam suatu perkara yang tengah disidangkan oleh MKD lebih berat hak privatnya, persidangan akan dilaksanakan secara tertutup. "Kalau dalam satu perkara itu lebih berat hak privasinya, seperti masalah asusila, rumah tangga, tentu etika dan peradaban kami akan selaras untuk tertutup," kata Surahman menjelaskan.
Sementara itu, apabila anggota MKD menilai bahwa persidangan harus diketahui oleh publik, persidangan akan dilakukan secara terbuka. "Terbuka itu, teman-teman tidak boleh masuk ke dalam. Hanya ditayangkan di TV MKD saja, tapi itu nanti akan dibahas di setiap persidangan," ujar Surahman.
Siang ini, MKD berencana menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Jokowi yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pada 24 November lalu, MKD mengundang ahli bahasa hukum, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk menerjemahkan kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah yang tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Setelah itu, MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka membantu memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam pertemuan dengan pihak Freeport itu, Setya ditemani pengusaha Muhammad Riza Chalid.
ANGELINA ANJAR SAWITRI