TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk kedua kalinya tak menghadiri persidangan mantan Sekretaris Jenderal NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum sudah mengirim permintaan agar Paloh dapat memberi keterangan, tapi bos media besar ini mangkir.
Jadwal pemeriksaan Paloh seharusnya dilakukan pada Senin, 23 November 2015. Namun, Paloh absen. Karena itu, jaksa penuntut menjadwalkan ulang pada hari ini, 30 November 2015.
Ketua majelis hakim, Artha Theresia, membacakan surat dari Surya Paloh yang isinnya meminta izin agar tidak menghadiri sidang Rio. Jaksa penuntut umum maupun pihak penasihat hukum Rio mengatakan tak keberatan. "Sedianya kami mengharapkan kehadiran Surya Paloh sebagai saksi," kata jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Sebelum persidangan dimulai, Rio Capella juga berharap Surya Paloh bisa hadir. "Tapi kalau beliau tidak hadir. Saya harap persidangan bisa memasuki kesaksian saya (selaku terdakwa)," kata Rio.
Persidangan lantas dilanjutkan dengan kesaksian terdakwa. Karena Rio dan penasihat hukum sepakat tak akan menghadirkan saksi meringankan maupun saksi ahli. "Lanjut keterangan terdakwa," kata pengacara Rio, Maqdir Ismail.
Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap. Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh Rio menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.
Uang itu dititipkan Evy melalui teman Rio yang juga staf magang di kantor pengacara OC Kaligis, yakni Fransisca Insani Rahesti. Pemberian ini diduga agar Rio mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI