TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam program legislasi nasional 2015. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menjamin pembahasan revisi UU KPK hanya berfokus pada empat poin. "Kami kawal enggak mau lebih dari itu," kata Luhut di Grand Sahid Hotel, Senin, 30 November 2015.
Keempat poin tersebut, kata Luhut, antara lain mengenai masalah pengawasan, penghentian penyidikan, penyadapan, serta pembentukan penyidik independen. "Itu kan penyesuaian, cuma empat saja tak ada yang dipaksakan," kata Luhut.
Rencana revisi UU KPK ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, Oktober lalu. Saat itu, Jokowi mengatakan pemerintah urung merevisi beleid KPK tahun ini. Alasannya, pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi. Tapi kenyataannya, revisi UU KPK berhasil masuk dalam prolegnas prioritas 2015.
Pernyataan Jokowi itu muncul ketika DPR mewacanakan merevisi UU KPK. Dalam draf usulan Dewan, terdapat beberapa pasal yang justru melemahkan KPK seperti pembatasan usia KPK maksimal 12 tahun ke depan, penyadapan harus melalui izin jaksa, serta KPK tidak menangani kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua RUU krusial yakni RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak dan DPR RUU KPK menjadi usul inisiatif Dewan. Kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Baleg menyetujui "barter" dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengusulkan RUU KPK sebagai inisiatif DPR. Baleg DPR dan Menteri Yasonna juga menyetujui RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Meskipun masuk Prolegnas 2015, Luhut meyakini pembahasan revisi ini baru rampung 2016. "Pembahasan revisinya kan tahun depan," kata Luhut.
TIKA PRIMANDARI