TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komunikonten, Institute Media Sosial dan Diplomasi, Hariqo Wibawa Satria mengatakan ada tiga level pengguna media sosial di Indonesia. Pertama, mereka yang menggunakan medsos untuk kepentingan pribadi, kedua, mereka menggunakan medsos untuk kepentingan organisasi, dan ketiga, mereka yang menggunakan media sosial untuk kepentingan nasional.
“Yang ketiga ini yang belum banyak, namun terus meningkat, terlihat dari banyaknya anak-anak muda yang mempromosikan pariwisata, kuliner dan produk-produk lokal Indonesia dengan sukarela di media sosial”, jelas Hariqo Wibawa Satria, Direktur Eksekutif Komunikonten pada Sabtu 28 November 2015.
Hariqo menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang ingin menertibkan media sosial dan membuat media sosial harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, bukan sekadar alat membuat uang dan penghasilan. Ia juga mengatakan bahwa kedisiplinan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, terlebih Indonesia adalah demokrasi yang harus diatur dan ditertibkan untuk menghindari timbulnya aksi anarkis.
Yang menjadi masalah, menurut Hariqo, adalah tidak mudah untuk mengubah kebiasaan anak muda yang awalnya cenderung memposting tentang status pribadi, misal sedang makan, minum, dan sebagainya, kemudian berubah menjadi bersifat nasionalis. Misalnya ketika ada isu separatisme seperti Papua merdeka yang dengan rapi disampaikan kelompok separatis di internet atau intervensi negara-negara lain ke Indonesia, belum banyak pengguna media sosial yang melakukan pembelaan terhadap NKRI.
“Bela negara bisa kita lakukan di media sosial, namun tetap harus dengan prinsip use soft word dan hard argument, berbasis data. Di era digital saatnya ilmu bahasa asing dan diplomasi kita amalkan, jika tidak bisa dengan akun kita, bisa dengan akun lain”, kata Hariqo yang juga alumnus Universitas Paramadina Jurusan Diplomasi Internasional ini.
Karena itu, menurut Harico, sebaiknya sebelum membuat media sosial terlebih dahulu pengguna membaca dulu aturannya dan tidak asal centang “agree” saja. Hal ini juga berkaitan dengan Surat Edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian dalam rangka menjaga keamanan agar media sosial tidak disalah gunakan untuk merugikan orang lain.
“Hanya butuh 30 menit membuat akun medsos, tetapi dibutuhkan tahapan yang tidak sebentar, untuk mendidik penggunanya dapat menggunakannya dengan benar dan bijaksana serta bermanfaat,” kara Hariqo.
DESTRIANITA K