TEMPO.CO, Kediri - Banyaknya persoalan hukum terkait dengan pemberian dana bantuan sosial kepada organisasi massa di daerah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, para menteri yang mengelola dana bansos merumuskan prosedur operasional standar pemberian bantuan sosial.
Menteri Sosial Indonesia Khofifah Indar Parawansa mengatakan jajaran Kabinet Kerja baru saja menyelenggarakan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. Rapat yang dihadiri seluruh menteri ini membahas kriteria pemberian dana bantuan sosial yang kerap memicu persoalan di daerah.
“Kemarin ada rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden dan Wakil Presiden untuk memilah bagaimana SOP (prosedur operasional standar) pemberian bansos,” katanya kepada Tempo di Kediri, Sabtu, 28 November 2015.
Rapat tersebut, menurut Khofifah, membahas akuntabilitas bansos dan monitoring yang dilakukan tiap-tiap kementerian yang mengelola dana bansos. Sebab, tak hanya Kementerian Sosial, dana bansos ini juga terdapat dalam anggaran kementerian lain, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.
Nantinya, pemerintah pusat juga akan mengurangi alokasi dana bansos dalam jumlah yang signifikan. Sementara pada tahun ini dana bansos yang dialokasikan mencapai Rp 100,3 triliun, pada tahun anggaran 2016 dana tersebut dipangkas menjadi Rp 50 triliun saja.
Pemerintah juga akan memilah-milah penggunaan dana bansos tersebut ke dua format pencairan, yakni bansos berupa bantuan pemerintah dan hibah. Masing-masing format tersebut memiliki akun, kualifikasi, dan peraturan keuangan berbeda.
Akibat beragam bentuk penggunaan itu, pertanggungjawaban ataupun peruntukannya juga tak sama. “Khusus Kementerian Sosial hanya mengelola bansos yang memiliki risiko sosial,” katanya.
Dia mencontohkan, kegiatan rehab gedung sekolah yang selama ini dibiayai dana bansos di Kementerian Pendidikan akan diubah menjadi bantuan pemerintah pada tahun anggaran 2016. Demikian pula di Kementerian Pertanian, seluruh kegiatan belanja barang akan dikategorikan dalam bansos.
Disinggung soal dana bansos oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada panitia Kongres Himpunan Mahasiswa Islam, Khofifah enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu menjadi wilayah Menteri Keuangan untuk menjawab dan menjelaskannya.
HARI TRI WASONO