TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengadakan pemeriksaan uji fungsi terhadap 10 mobil crane milik Pelindo II pada Sabtu, 28 November 2015, di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemeriksaan itu dilakukan secara diam-diam dengan melarang wartawan meliput proses pemeriksaan.
Uji fungsi yang dilakukan para ahli di bidangnya ini dilakukan di tiga tempat sekaligus, yakni pelabuhan Nusantara, Pombo, dan Ingom. Namun pemeriksaan ini tertutup untuk wartawan, tanpa alasan yang jelas.
Saat berusaha masuk ke pelabuhan-pelabuhan tersebut, Tempo dihalangi petugas yang menanyakan keperluan untuk masuk ke area tersebut. Ketika dijelaskan, para petugas meminta Tempo mengurus izin ke PTP (Port of Tanjung Priok).
Ketika sampai di PTP untuk mengurus izin, Tempo sempat menunggu hingga sekitar satu jam sampai akhirnya mendapat kepastian bahwa izin tersebut tidak bisa diberikan karena pihak humas PTP yang biasa mengeluarkan izin tersebut tidak ada yang masuk kerja pada hari ini.
Corporate Secretary Pelindo II Banu Astrini mengkonfirmasi bahwa wartawan memang tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti pemeriksaan tersebut. "Itu atas permintaan Bareskrim. Kami saja ingin memvideokan tidak diperbolehkan," katanya saat dihubungi.
Sampai pukul 12.30 WIB, pemeriksaan masih berjalan. Hal ini didapatkan dari keterangan pengacara Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang. Ia mengatakan ikut mendampingi pihak kepolisian dalam pemeriksaan itu. "Saya masih di dalam," ujarnya saat dihubungi.
DIKO OKTARA